Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Dhani Menangis dan Tertekan di Rutan Medaeng, Apa Sebabnya?

Reporter

image-gnews
Foto yang diunggah pada Insta Story di akun Instagram @prabowo, menunjukkan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bercanda dengan Ahmad Dhani saat menjenguknya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 19 Februari 2019. Prabowo menyempatkan diri menjenguk musikus Ahmad Dhani yang kini menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya. instagram.com/prabowo
Foto yang diunggah pada Insta Story di akun Instagram @prabowo, menunjukkan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bercanda dengan Ahmad Dhani saat menjenguknya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 19 Februari 2019. Prabowo menyempatkan diri menjenguk musikus Ahmad Dhani yang kini menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya. instagram.com/prabowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus yang kini aktif di politik Ahmad Dhani menulis mengalami tekanan luar biasa berada di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Terdakwa perkara ujaran kebencian di Jakarta Selatan itu harus menjalani penahanan di Rutan Medaeng karena diadili untuk perkara berbeda yakni pencemaran nama baik.

Baca:
Tak Mau ke Rutan Medaeng, Ada yang Bikin Ahmad Dhani Takut

Ahmad Dhani menulis dalam surat yang ditujukannya kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Surat itu adalah yang ketiga yang dibuatnya selama ditahan di Medaeng sejak 7 Februari 2019. Sebelum dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Dhani lewat Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah dan Fadli Zon sempat mengungkap ada ancaman kekerasan untuk dirinya bila pindah rutan.

Ahmad Dhani (tengah) didampingi petugas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Sebelumnya ia telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian dengan hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA/Ali Masduki

Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, membenarkan kalau kliennya mengalami tekanan di rutan Medaeng. Tapi dia tidak menyebut karena adanya ancaman kekerasan. "Terutama karena tekanan batinnya yang jauh dari keluarga," ujarnya menerangkan, Rabu 27 Februari 2019.

Ali kembali menyatakan kalau kliennya sangat ingin dipindahkan ke Rutan Cipinang--sekalipun Ahmad Dhani saat ini masih terdaftar sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur. Alasan kembali ke Jakarta biar memudahkan komunikasi dengan keluarga dan penasehat hukum. Selama di Medaeng, kata dia, keluarga jarang menjenguknya.

Baca:
Tolak Pemindahan, Ahmad Dhani Siap Bolak Balik ke Surabaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan sampai sekarang putrinya yang bernama Shafeea Ahmad belum pernah bertemu dengan ayahnya di Medaeng," kata Ali.

Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

Bukti tekanan itu ditunjukkan oleh peristiwa Dhani menangis di sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 26 Februari 2019. Menurut Ali, Ahmad Dhani menangis karena tidak bisa merayakan ulang tahun Shafeea yang kedelapan. "Biasanya mereka berkumpul bersama keluarga."

Baca:
Prabowo Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani pun berharap penangguhan penahanannya juga diterima oleh majelis hakim. "Selama ditahan Mas Dhani sudah tidak bisa bekerja. Padahal keluarganya masih membutuhkannya," ujar Ali sambil menambahkan, "Hal itu juga yang membuat dia jadi tertekan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

2 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

4 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

7 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

8 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.