TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rosario Marshal dituntut hukuman tiga tahun penjara atas perkara premanisme yakni pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Dia dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca:
Bolak Balik Divonis Bersalah, Ini Jejak Premanisme Hercules di Pengadilan
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa penuntut umum Mohamad Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Februari 2019.
Hercules dan bersama sekitar 60 anak buahnya menduduki lahan yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat itu sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Mereka menguasai lahan berbekal aneka senjata tajam lalu mengancam dan memaksa penghuninya membayar jika ingin tetap berada di lahan yang sama sekalipun memiliki sertifikat kepemilikan.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dakwaan kasus tersebut kemudian dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.
Baca juga:
Premanisme Lagi, Polisi Sergap 18 Orang Plus Pengacara
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terhadap Handi Musyawan, jaksa menuntut hakim juga dengan hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby cs dituntut dua tahun penjara. Semuanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Baca juga:
Premanisme di Kamal Raya, Pengacara Kumpulkan 18 Orang Bersenjata
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk Hercules menyiapkan pembelaan atau pledoi. "Sidang ditunda pekan depan tanggal 6 Maret 2019," kata hakim Rustiyono sambil mengetok palu.