TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Sarwoto pihaknya memiliki dua dakwaan untuk tersangka kasus hoax alias kabar bohong Ratna Sarumpaet yang akan dibacakan dalam sidang perdana hari ini Kamis, 28 Februari 2019.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Sarwoto lewat pesan pendek, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca : Jaksa Yakin Bisa Membuktikan Ratna Sarumpaet Bersalah
Adapun Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1046 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dakwaan kedua, kata Sarwoto, adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atasu suku, agama, ras, dan golongan (SARA).
Pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan timnya telah menerima dakwaan serta berkas perkara dari JPU. Ia menjelaskan, berkas itu memuat keterangan dari pemeriksaan 31 orang saksi, 10 ahli, serta satu orang saksi a de charge yang diajukan tim pengacara Ratna.
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdananya pada Kamis, 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam, 4 Oktober 2018.
Simak juga :
Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Tak Sabar Menjalani Sidang Perdana
Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile saat ditangkap oleh polisi. Ia ditangkap lantaran menyebar kabar bohong ihwal pengeroyokan dirinya lengkap dengan foto wajah dengan kondisi lebam. Belakangan polisi mengungkap hal itu dikarenakan Ratna Sarumpaet baru saja menjalani operasi plastik dan sedot lemak di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Penyidik memeriksa banyak saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, hingga mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.