TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada presenter Reza Bukan dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu. Hakim menilai Reza terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Reza Bukan Terjerat Kasus Narkoba, Sudah Seminggu Diintai Polisi
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu," kata ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto, membacakan vonis, Rabu, 27 Februari 2019.
Selain itu, Reza juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. "Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan terdakwa," kata Kukuh.
Hakim menyatakan, hal-hal yang meringankan Reza di antaranya mengakui kesalahan, menyesal telah melakukan, dan berjanji tak akan mengulangi. Reza juga belum pernah dihukum sebelumnya. Atas putusan tersebut, Reza mengatakan masih pikir-pikir untuk banding atau menerima.
Reza ditangkap di rumahnya Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 30 Juni 2018. Polisi menyita barang sabu seberat 0,58 gram yang disimpan dalam gudang.
Baca:
Penangkapan Presenter TV Reza Bukan, Polisi Temukan Sabu di Rumah
Kepada polisi, Reza Bukan mengaku telah rutin menggunakan sabu sejak 2014. Kebiasaan itu dilakukan untuk meringankan stres dan memberikan semangat kerja.