TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap sah-sah saja bila warga menggugat Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dia merasa lebih baik warga yang tak sepakat dengan kebijakan gubernur dan membawanya ke jalur hukum ketimbang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta.
Baca : Pergub Apartemen Anies Digugat dan Disoal, Ini Kata Kementerian
"Kan lebih baik begitu daripada mengirim 500 orang dibayarin suruh demo setiap hari di Balai Kota. Itu kan cara-cara masa lalu lah. Cara yang seperti ini yang beradab," papar Anies di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Anies menghargai gugatan peninjauan kembali alias judicial review terhadap Pergub 132/2018. Menurut dia, siapa pun berhak membawa masalah ke ranah hukum.
Anies menilainya wajar sebab ada warga yang setuju dan tak setuju atas suatu aturan. Pemerintah daerah, menurut dia, siap menghadapi gugatan tersebut. "Nanti kita hadapi juga di pengadilan secara beradab," ucap dia.
Simak pula :
Pergub Anies Soal Pengelolaan Apartemen Sedang Digugat ke MA
Sebelumnya, dua pihak mengajukan gugatan judicial review atas Pergub 132/2018 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Penggugat Pergub Rusun oleh Anies Baswedan itu adalah asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan notaris bernama Sutrisno Tampubolon. Mereka mempermasalahkan penerbitan dua aturan itu tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mendahuluinya.