TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur Herman Hery dalam dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Ronny Yuniarto Kosasih.
Baca: Ini Rekam Jejak Herman Hery yang Diduga Melakukan Pengeroyokan
Argo mengatakan, Herman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan berjalan. "Ya, betul. Sudah diperiksa sebagai saksi," kata Argo, Rabu, 27 Februari 2019.
Pemeriksaan Herman awalnya diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang beredar di kalangan wartawan. Dalam surat bernomor B/354/II/RES.1.6/2019/Ditreskrimum itu disebut, Herman dan sopirnya, Pardan, sebagai saksi. Selain mereka, polisi juga telah meminta keterangan dari 10 saksi lain.
Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuniarto melaporkan Herman dan sopirnya atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Insiden itu terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, 10 Juni 2018 sekitar pukul 21.30-22.00 WIB.
Ketika itu Ronny berkendara pulang bersama istrinya, Iris Ayuningtyas, serta dua anak mereka yang berusia 3 dan 10 tahun.
Lima orang yang diperiksa polisi membenarkan keterlibatan Herman dalam kasus itini. Kelima saksi adalah Ronny; dua polisi lalu lintas yang menilang Ronny berpangkat ajun inspektur satu dan brigadir; serta dua petugas satuan pengamanan kawasan pertokoan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.
Lima saksi itu menyatakan Herman berada di lokasi dan ikut mengeroyok Ronny. Cara penyidik mengkonfirmasi keberadaan Herman dengan memperlihatkan lima foto tanpa identitas kepada mereka.
Baca:Kesaksian 3 Polantas Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Herman Hery
Hanya satu saksi yang membantah peran Herman, yaitu Yudi Adranacus, adik kandung Herman. Empat orang lainnya mengaku tidak ingat persis kejadian tersebut. Kepada penyidik, Yudi mengatakan ia memakai Rolls-Royce saat kejadian. Ia meminjam mobil itu kepada PT Satria Mega Kencana, perusahaan kontraktor milik keluarga, yang menjadi pemilik mobil. Di perusahaan itu, Herman Hery adalah komisaris utama dan Yudi sempat menjabat direktur.