TEMPO.CO, Jakarta -Komite Musik Dewan Kesenian Jakarta, Anto Hoed menyampaikan kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah alias KPID Jawa Barat membatasi 17 lagu berbahasa Inggris akan menimbulkan polemik.
Hal ini mirip pro dan kontra yang muncul akibat rancangan undang-undang (RUU) permusikan. "Itu kan melempar bola panas pada RUU yang masih prematur," ujar Anto saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca : KPID Jabar Batasi 17 Lagu, Institut Musik Jalanan Soroti Sinetron
Menurut Anto Hoed, pada RUU Permusikan terdapat pihak yang tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya. Harusnya itu menjadi tugas dari legislatif tapi belum kelar sudah dipublikasikan.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Barat mengeluarkan peraturan baru itu dalam surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019.
Simak pula :
Dianggap Cabul, KPID Jawa Barat Batasi Jam Tayang 17 Lagu
Dalam surat tersebut, KPID Jawa Barat menilai jika 17 lagu berbahasa Inggris itu masuk klasifikasi dewasa. Sehingga lagu atau video klip itu hanya boleh ditayangkan atau disiarkan lembaga penyiaran di wilayah itu mulai Pukul 22.00 sampai pukul 03.00 WIB. KPID menyebutnya sebagai slot waktu dewasa (D).
Adapun 17 lagu yang dilarang oleh KPID Jawa Barat adalah lagu milik penyanyi Zayn Malik, Camila Cabello ft Pharrell W, The Killers, Ariana Grande, Marc E. Bassy, Ed Sheeran, Chris Brown ft Agnez Mo, Marron 5 Bruno Mars, Eamon, Camila Cabello ft Machine, Bruno Mars, 88rising, DJ Khaled ft Rihanna, Yellow Claw, dan Rita Ora.