TEMPO.CO, Jakarta - Artis Atiqah Hasiholan menemani ibunya, Ratna Sarumpet, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Anak sulung Ratna, Fathom Saulina, juga turut mendapingi ibunya. Mereka tiba di pengadilan pukul 08.50.
Baca: Begini RSK Bina Estetika Ikut Repot Karena Hoax Ratna Sarumpaet
Atiqah tampak berjalan berdampingan dengan Ratna. Ia tak berkata apa pun saat berpapasan dengan awal media yang akan meliput persidangan.
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet dimulai sekitar pukul 09.35 dengan agenda pembacaan dakwaan. Enam orang kuasa hukum mendampingi Ratna, sementara lima jaksa bergantian membaca dakwaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sarwoto mengatakan pihaknya memiliki dua dakwaan yang disiapkan untuk menjerat Ratna. “Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Sarwoto lewat pesan pendek, Rabu, 27 Februari 2019.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1046 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dakwaan kedua, kata Sarwoto, adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna tersandung masalah hukum karena diduga menyebarkan berita bohong. Ia mengaku wajahnya babak belur karena dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Namun belakangan polisi memastikan wajah Ratna yang bengkak-bengkak bukan akibat kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik.
Baca: Cerita Para Tetangga yang Kasihan Terhadap Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui kebohongan itu. Dia memang baru menjalani operasi sedot lemak di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat. Atas dasar inilah kemudian menangkap Ratna dan menetapkan perempuan 69 tahun itu sebagai tersangka.