Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harap Tak Ada Politisasi

image-gnews
Putri dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (dua dari kiri) hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku bersalah akibat kabar bohong ihwal penganiayaan dirinya dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, hari ini. TEMPO/Melgi Anggia
Putri dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (dua dari kiri) hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku bersalah akibat kabar bohong ihwal penganiayaan dirinya dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, hari ini. TEMPO/Melgi Anggia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Atiqah Hasiholan berharap proses persidangan ibunya, Ratna Sarumpaet, tidak dipolitisasi. Ia meminta majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta yang ada.

"Saya harap tidak ada unsur politis dalam hal ini. Saya berharap betul sidang ini penuh rasa hormat. Kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada,” kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Baca: Prabowo Tak Pernah Jenguk, Ratna Sarumpaet: Lagi Sibuk Kampanye

Atiqah enggan menanggapi lebih banyak soal materi persidangan, khususnya dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia hanya menyebut ada fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan. “Nanti kita lihat di sidang. Itu bukan ranah saya untuk membicarakan hal ini,” kata dia.

Terkait permohonan pengalihan status tahanan Ratna, Atiqah bersama kakaknya, Fathom Saulina, siap menjadi penjamin. Pihak keluarga, lewat kuasa hukum, memohon agar status tahanan Ratna dialihkan dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Ratna. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga itu didakwa dua pasal. Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan

Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni bertindak sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari lima orang, yaitu Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, serta Reza Murdani.

Sidang Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 6 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan ada beberapa hal yang akan disampaikan, termasuk fakta dalam dakwaan yang mereka anggap tidak sesuai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

36 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

56 hari lalu

Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

Le Minerale mengecam hoaks yang tidak berdasar pada fakta dan data, yang dapat menyesatkan masyarakat.