TEMPO.CO, Jakarta - im Kuasa Hukum terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk kliennya kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
“Kami mengajukan penangguhan penahanan dari tahanan di Rutan Polda Metro Jaya ke tahanan rumah atau kota,” kata Desmihardi.
Baca : Prabowo Tak Pernah Jenguk, Ratna Sarumpaet : Lagi Sibuk Kampanye
Desmihardi menjelaskan, untuk meyakinkan hakim, putra-putri Ratna Sarumpaet, termasuk Atiqah Hasiholan, siap menjadi jaminan dalam permohonan tersebut.
“Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina memberikan pernyataan dan jaminan untuk menghindari kekhawatiran dan menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tutur Desmihardi.
Ia mengatakan, pengajuan pengalihan status tahanan Ratna didasari pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum. Menurut Desmihardi, selama ditahan di Polda Metro Jaya, kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet menurun.
Ia pun kerap mendapat perawatan dari Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya. “Beliau rentan penyakit karena sakit-sakitas selama penahanan. Apabila dilanjutkan terus-menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya,” ucap Desmihardi.
Putri dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (dua dari kanan) hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Penjamin Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota adalah Atiqah Hasiholan bersama kakaknya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Hakim Ketua Joni mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Jawaban atas permohonan tersebut akan ia sampaikan dalam sidang lanjutan Ratna pada Rabu, 6 Maret 2019 mendatang sekaligus pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Simak juga :
Sidang Kasus Hoax, Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah
Agenda sidang perdana Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Ratna didakwa dengan dua pasal.
Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 ttg Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik.
Joni, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih memimpin persidangan Ratna Sarumpaet tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari lima orang, yaitu Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, serta Reza Murdani.