TEMPO.CO, Jakarta - Hanya sehari sebelum sidang tuntutan terhadap Hercules Rosario Marshal dan anak buahnya, polisi mengumumkan penangkapan lain atas segerombolan orang dalam kasus premanisme penguasaan lahan di Jakarta Barat pada Selasa lalu. Dalam kasus terbaru itu, polisi meringkus 19 tersangka dari sebuah lahan kosong di Jalan Kamal Raya, Cengkareng.
Baca berita sebelumnya:
Jaksa Hercules Dicaci Maki Usai Sidang Tuntutan
Menurut Nur Rohman, seorang pekerja di sebuah bengkel kaca tak jauh dari lokasi lahan di Jalan Kamal Raya itu, penangkapan oleh polisi terjadi tepat sepekan lalu. Hari ini, Kamis 28 Februari 2019, garis polisi masih terpasang di pintu seng di lahan itu. "Kamis atau Jumat minggu lalu digerebek sama polisi," katanya. saat ditemui di lokasi.
Dari pantauan Tempo, lahan berbentuk segi empat dan hanya ditumbuhi rumput itu tampak sepi. Tak ada kegiatan maupun orang yang menjaganya. Di balik pagar temboknya yang setinggi 1,5 meter itu, masih terlihat bangunan tidak permanen seperti pos jaga, gubuk dan toilet.
Nur Rohman berujar, penangkapan berlangsung sore dan disaksikan warga setempat termasuk dirinya. Polisi yang berpakaian preman dan bersenjata api, menurut pengamatan Rohman, memborgol tangan sekitar delapan orang. "Ada tiga samurai serta dua celurit yang tergeletak di tanah dekat pos," kata Rohman.
Baca berita sebelumnya:
Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun
Menurutnya, lahan biasanya dijaga secara bergiliran. Pada siang, lahan dijaga oleh delapan orang. Sedangkan malam jauh lebih ramai, sekitar 20 orang. Mereka disebutkannya tidak mengganggu warga sekitar. "Ya jaga aja di situ, duduk-duduk manis," kata dia.
Nur Rohman mengaku tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik tanah di sana. Namun, sebelum orang-orang itu datang dan membangun plang, sudah terlebih dahulu ada plang bertuliskan tanah milik Sukardi. Plang itu masih berdiri dekat pos jaga sampai hari ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan sebanyak 19 orang yang ditangkap bukan berasal dari kelompok Hercules. Mereka, kata Edy, dihimpun oleh seorang pengacara yang termasuk di antara 19 yang ditangkap tersebut.
Baca:
Premanisme Lagi, Polisi Sergap 18 Orang Plus Pengacara
Edy mengatakan, para preman menguasai lahan dengan cara merusak kunci gembok pintu dan rantai. Preman mengaku memiliki Surat Keterangan Lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris. "Padahal korban atau pelapor memiliki bukti kepemilikan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1185, 1186,1187," kata Edy.
Modus ini mirip dengan yang dilakukan Hercules. Dalam kasus premanisme di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Hercules menjadi alat bagi seorang terdakwa lain untuk menguasai lahan berbekal surat Keputusan Mahkamah Agung. Belakangan terungkap keputusan itu tak lagi berlaku karena ada bukti kepemilikan yang lebih baru.