Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kirim Foto Lebam ke Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Need You Badly

image-gnews
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.Dalam sidang perdana ini Ratna didampingi oleh anaknya Atika Hasiholan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.Dalam sidang perdana ini Ratna didampingi oleh anaknya Atika Hasiholan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019, terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet diketahui empat kali mengadukan kasus pengeroyokannya ke pengamat politik Rocky Gerung. Hal itu ia sampaikan lewat aplikasi pesan pendek Whatsapp.

Ratna pertama kali mengadu ke Rocky pada 25 September 2018 sekitar pukul 20.43 WIB. Jaksa Payaman mengatakan Ratna juga mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada Rocky. “Isi pesannya: ‘21 September 2018 jam 18.50 WIB, area bandara bandung’ dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: ‘not for public’,” kata Payaman di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harap Tak Ada Politisasi

Ratna kembali mengirim pesan ke Rocky Gerung pada 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB. Payaman mengatakan Ratna mengadukan sakit di beberapa bagian wajahnya. “Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga,” kata Payaman menirukan isi pesan Ratna. Di hari yang sama, kata dia, Ratna juga mengirim pesan ke Rocky berisi, “Hari ke 5.”

Pada 27 September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, Payaman mengatakan Ratna kembali mengirim pesan ke Rocky yang berisi, “Hei Rocky negrinya makin gila n hancur — need badly :)”. Selang tiga menit kemudian, Ratna kembali mengirim pesan ke Rocky dengan isi, “Need you badly,” dan pukul 16.36 WIB dengan pesan, “Pasti kamu bahagia sekali di sana ya, Penghormatan pada alam, bless you.”

Ratna, kata Payaman, kembali mengirimkan pesan ke Rocky pada 28 September 2018 sekitar pukul 19.22 WIB. “Terdakwa mengirim lagi melalui WhatsApp beberapa foto wajah terdakwa yang lebam dan bengkak pada saksi Rocky Gerung dengan pesan: ‘Day 7th’,” kata Payaman.

 Pengamat Politik, Rocky Gerung penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.01 WIB, Ratna kembali mengirim beberapa foto wajah lebamnya kepada Rocky Gerung. “Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It’s painful,” kata Payaman menirukan isi pesan Ratna.

Aduan Ratna baru direspon Rocky pada 1 Oktober 2018. Pengamat politik itu membuat status di akun Twitter pibadinya @rockygerung. “Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu,” ujar Payaman menirukan cuitan Rocky. Belakangan Rocky menghapus cuitan itu setelah tahu kalau Ratna Sarumpaet berbohong.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menanggapi hal tersebut. Menurut dia, Ratna sebagai sesama aktivis sudah lama mengenal Rocky. “Karena beliau sudah lama dekat sama Pak Rocky. Sudah teman dekat dari lama. Sesama aktivis,” kata dia.

Baca: Ada Fakta Tidak Pas di Dakwaan, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi

Pada tahap penyidikan kasus Ratna Sarumpaet, polisi sudah memeriksa Rocky Gerung pada 4 Desember 2018. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pemeriksaan Rocky bertujuan untuk mendalami alur penyebaran foto Ratna. Foto yang ia maksud adalah foto wajah Ratna yang dalam kondisi babak belur dan menyebar di dunia maya.

Dalam sidang perdana hari ini, JPU mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua pasal. Adapun dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua adalah Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

14 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

23 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

28 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Rocky Gerung digugat seseorang bernama David Tobing, sidang perdana dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL)