TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019, terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet diketahui empat kali mengadukan kasus pengeroyokannya ke pengamat politik Rocky Gerung. Hal itu ia sampaikan lewat aplikasi pesan pendek Whatsapp.
Ratna pertama kali mengadu ke Rocky pada 25 September 2018 sekitar pukul 20.43 WIB. Jaksa Payaman mengatakan Ratna juga mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada Rocky. “Isi pesannya: ‘21 September 2018 jam 18.50 WIB, area bandara bandung’ dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: ‘not for public’,” kata Payaman di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harap Tak Ada Politisasi
Ratna kembali mengirim pesan ke Rocky Gerung pada 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB. Payaman mengatakan Ratna mengadukan sakit di beberapa bagian wajahnya. “Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga,” kata Payaman menirukan isi pesan Ratna. Di hari yang sama, kata dia, Ratna juga mengirim pesan ke Rocky berisi, “Hari ke 5.”
Pada 27 September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, Payaman mengatakan Ratna kembali mengirim pesan ke Rocky yang berisi, “Hei Rocky negrinya makin gila n hancur — need badly :)”. Selang tiga menit kemudian, Ratna kembali mengirim pesan ke Rocky dengan isi, “Need you badly,” dan pukul 16.36 WIB dengan pesan, “Pasti kamu bahagia sekali di sana ya, Penghormatan pada alam, bless you.”
Ratna, kata Payaman, kembali mengirimkan pesan ke Rocky pada 28 September 2018 sekitar pukul 19.22 WIB. “Terdakwa mengirim lagi melalui WhatsApp beberapa foto wajah terdakwa yang lebam dan bengkak pada saksi Rocky Gerung dengan pesan: ‘Day 7th’,” kata Payaman.
Pengamat Politik, Rocky Gerung penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lantas, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.01 WIB, Ratna kembali mengirim beberapa foto wajah lebamnya kepada Rocky Gerung. “Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It’s painful,” kata Payaman menirukan isi pesan Ratna.
Aduan Ratna baru direspon Rocky pada 1 Oktober 2018. Pengamat politik itu membuat status di akun Twitter pibadinya @rockygerung. “Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu,” ujar Payaman menirukan cuitan Rocky. Belakangan Rocky menghapus cuitan itu setelah tahu kalau Ratna Sarumpaet berbohong.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menanggapi hal tersebut. Menurut dia, Ratna sebagai sesama aktivis sudah lama mengenal Rocky. “Karena beliau sudah lama dekat sama Pak Rocky. Sudah teman dekat dari lama. Sesama aktivis,” kata dia.
Baca: Ada Fakta Tidak Pas di Dakwaan, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi
Pada tahap penyidikan kasus Ratna Sarumpaet, polisi sudah memeriksa Rocky Gerung pada 4 Desember 2018. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pemeriksaan Rocky bertujuan untuk mendalami alur penyebaran foto Ratna. Foto yang ia maksud adalah foto wajah Ratna yang dalam kondisi babak belur dan menyebar di dunia maya.
Dalam sidang perdana hari ini, JPU mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua pasal. Adapun dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua adalah Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.