TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bakal menghadirkan sebanyak 20 orang saksi fakta, 5 saksi ahli, serta satu saksi ad charge alias meringankan dalam persidangan kasus hoax Ratna Sarumpaet.
”Saksi-saksi (dalam penyidikan) ada kemungkinan akan kami mintakan hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk pembuktian dakwaan,” kata Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: Kirim Foto Lebam ke Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Need You Badly
Menurut Payaman, nama-nama yang disebut dengan atribusi saksi dalam dakwaan Ratna Sarumpaet antara lain Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Nanik S. Deyang, serta pengamat politik Rocky Gerung.
Payaman mengatakan jaksa tidak berencana memanggil calon presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia beralasan dua orang itu tidak disebut sebagai saksi karena tidak pernah diperiksa dalam kasus Ratna. "Tadi dalam bacaan saya, enggak ada bacaan 'saksi' (untuk Prabowo dan Fadli)," ujarnya.
Sejumlah politikus partai pengusung Prabowo-Sandiaga sebelumnya mengamini pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya saat berada di Bandung, Jawa Barat pada 21 September lalu. Prabowo pun sempat bertemu dengan Ratna pada 2 Oktober 2018 dan dilanjut dengan konferensi pers pada malam harinya. Kala itu, Prabowo meminta agar polisi segera menangkap penganiaya Ratna.
Baca: Tak Terima Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet: Banyak yang Berselisih
Selang sehari, Prabowo kembali menggelar konferensi pers dan meminta maaf kepada publik lantaran telah mengamini kebohongan Ratna Sarumpaet. "Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut meyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya," kata Prabowo yang didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu malam, 3 Oktober 2018.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua pasal. Adapun dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.