TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Jaya memastikan warga Jakarta tak perlu lagi membayar biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL mulai tahun ini. Sebab, pemerintah DKI Jakarta yang akan menanggung biaya persiapan pendaftaran sertifikat tanah tersebut.
"Sekarang sudah tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada masyarakat karena sudah ditanggung pemprov untuk biaya keputusan 3 menteri pra pendaftaran," kata Jaya di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: Dugaan Pungli Sertifikat Gratis Jokowi, DPRD DKI Akan Panggil BPN
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sehubungan dengan pembiayaan pendaftaran sertifikat tanah sistematis pada 2017. Menteri yang terlibat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, kata Jaya, warga dikenakan biaya untuk kegiatan persiapan pendaftaran tanah sistematis seperti penyiapan dokumen, pengadaan tanda batas patok dan materai serta operasional petugas. Nilainya Rp 150 ribu per bidang untuk wilayah Jawa dan bali, termasuk Jakarta. Namun, mulai tahun ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah provinsi soal pendanaan itu.
"Tapi tahun ini sudah tidak lagi karena pemprov membiayai itu seluruhnya sampai 100 persen bidang tanah ini," kata Jaya.
Baca: Kata BPN Jakarta Timur Soal Sertifikat Gratis Jokowi Rawan Pungli
Sebelumnya, praktik pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program PTSL dari Presiden Jokowi ditemukan di sejumlah tempat. Misalnya di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3 juta untuk mendapatkan sertifikatnya.
Uang itu diminta mengatasnamakan pengurus rukun warga yang terlibat dalam kelompok masyarakat (pokmas) sadar sertifikat. Keberadaan kelompok-kelompok itu sendiri sepengetahuan lurah. Sejatinya, sertifikat tanah PTSL itu gratis. Warga hanya sejumlah biaya yang besarnya telah diatur dan tak lebih dari Rp 150 ribu.