TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Togar Arifin Silaban mengatakan para penggugat Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 atau pergub rusun tidak memiliki legal standing atau hak untuk mengajukan judicial review.
"Peraturan Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bisa mengajukan judicial review hanya untuk mereka yang dirugikan," kata Togar dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: Anies Baswedan Soal Pergub Rusun Digugat ke MA: Ini Lebih Beradab
Asosiasi Real Estate Indonesia dan notaris bernama Sutrisno Tampubolon sebelumnya menggugat Pergub yang berisi tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik tersebut ke MA. Selain itu, mereka menggugat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Para penggugat mengajukan judicial review karena menganggap Pergub itu dikeluarkan Anies Baswedan tanpa ada payung hukum yang menaungi atau mendahului aturan yang secara hierarki berada di atasnya berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Tigor pun mengatakan tidak ada yang dirugikan dari notaris dan para pengembang selaku penggugat karena adanya pergub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut. Dia yakin bahwa MA tidak akan gegabah menerima gugatan itu.
Baca: Penegakan Pergub Rusun, Anies Beri Waktu Pengelola Sampai Maret
Adapun dikeluarkannya pergub itu, kata Tigor, karena ada hal yang mendesak. Menurut dia, kekosongan hukum dalam mengatur rumah susun milik selama ini justru merugikan penghuni. "Kekosongan hukum itu ternyata dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk dijadikan hukum rimba," ujarnya.
Dugaan kecurangan pengembang dalam mengelola apartemen melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) belakangan terungkap. Pengembang diduga menempatkan orang-orangnya di dalam P3SRS. Laporan kecurangan itu diterima Anies Baswedan dari para penghuni Apartemen Lavande.
Anies juga menerima keluhan adanya kenaikan IPL hingga tiga kali setahun yang dibuat sepihak oleh pengelola apartemen yang diduga merupakan "boneka" pengembang. Berkaitan dengan hal tersebut, Anies mengultimatum kepada para pengelola apartemen untuk menjalankan pergub rusun itu per Maret 2019. Jika tidak, Anies mengatakan akan ada sanksi berupa denda hingga pencabutan izin. "Dulu kayak hukum rimba saja, yang kuat yang menentukan. Sekarang ada aturan," ujarnya.