TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi tetap berpotensi dipenjara meski divonis rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Guntur, vonis tersebut berlaku sampai Richard dinyatakan sembuh oleh dokter Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur yang menanganinya. Jika dalam waktu kurang dari vonis hakim Richard sudah dinyatakan sembuh, cucu konglomerat Kartini Muljadi itu harus menjalani sisa masa tahanannya di penjara.
Baca: Bandingkan dengan Richard Muljadi, Terdakwa di Jakbar Ini Protes
"Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," kata Guntur saat dikonfirmasi pada Kamis petang, 28 Februari 2019.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Richard dengan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi. Hakim ketua Krisnugroho mengatakan Richard Muljadi terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Richard terbukti menggunakan narkoba lewat bukti kokain 0,03854 gram yang ditemukan di atas telepon seluler model Iphone X dan selembar uang 5 dolar Australia yang disangka digunakan sebagai sedotan. Richard ditangkap di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018 lalu.
Baca: Vonis Richard Muljadi: Rehabilitasi 1,5 Tahun dan iPhone Kembali
Richard Muljadi setidaknya akan menjalani hukuman rehabilitasi itu selama 11 bulan lantaran dipotong tujuh bulan yang sudah dijalaninya semasa penahanan. “Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangi dari pidana yang sudah dijalankan,” kata Krisnugroho.
Atas putusan tersebut, pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhruddin, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa juga menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan Richard. Hakim memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada keduanya.