TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengawal kasus pencabulan bocah yang dilakukan kakek rentenir Kamidun, 72 tahun terhadap siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan telah meminta bantuan lantaran untuk menghukum berat pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, Kamidun merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut dan meminta diadili di Peradilan Militer.
Baca: Kasus Pencabulan Bocah di Pondok Aren, KPAI Sebut Pelaku Pedofil
"Kalau sudah pensiun tidak bisa diadili di Peradilan Militer. Harus di peradilan umum dan kena pasal pidana anak," kata Sitti saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Februari 2019.
Polisi telah menangkap Kamidun pada Jumat, 22 Februari lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamidun telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ciledug sejak 23 Februari 2019.
Sitti mengatakan KPAI mendapatkan informasi pencabulan yang dilakukan Kamidun pada Senin, 25 Februari lalu dan langsung menyelidikinya. Pelaku, kata dia, mengiming-imingi korbannya dengan duit Rp 50 ribu. "Korban juga mendapatkan pengancaman dari pelaku," ujarnya.
Baca: Pencabulan Bocah SD, Begini Cerita Penangkapan Rentenir Tua
Menurut Sitti, keluarga tidak perlu takut untuk menjebloskan pelaku ke penjara meski dia pensiunan TNI. Sebab, status pelaku sudah menjadi warga sipil setelah pensiun dari kesatuannya.
Selain itu, Sitti menyarankan keluarga korban agar tidak menyelesaikan tindak pidana ini secara kekeluargaan. Sebab, menurut dia, ada pihak yang mendorong kasus pidana ini diselesai secara kekeluargaan. "Ada yang menakut-nakuti keluarga agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Makanya kami hadir," ujarnya.
KPAI bersama LBH bakal berusaha mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum pidana yang berlaku. Jangan sampai, kata Sitti, kasus ini menghilang begitu saja karena diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut Sitti, kasus pencabulan bocah yang dilakukan Kamidun harus diusut tuntas oleh polisi. Sebab KPAI menduga korban Kamidun lebih dari satu. Hal itu terindikasi kuat dari pengakuan kakak korban yang nyaris menjadi sasaran Kamidun. "Kasus ini harus segera digali secepatnya. Pelaku sudah jelas seorang pedofil," ujarnya.