TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku hendak ke Bandung kepada para asistennya, Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele, pada Jumat, 21 September 2018.
Baca: Cuitan Tokoh yang Sempat Terperdaya Hoax Ratna Sarumpaet
"Namun terdakwa tidak pergi ke Bandung, melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat," ujar Jaksa Penuntut Umum Payaman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Fakta tersebut tertuang dalam surat dakwaan dari JPU untuk Ratna. Berdasarkan surat tersebut, tujuan Ratna pergi ke RS Bina Estetika adalah untuk melakukan operasi pengencangan kulit wajah atau facelift dengan dokter Sidik Setiamihardja.
Sesampainya di sana, Ratna ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3. Ia menjalani rawat inap sejak Jumat-Senin, 21-24 September 2018.
"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merk iPhone," tutur Payaman.
Ratna pulang ke rumah pada Senin, 24 September 2019. Di perjalanan pulang, ia mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam melalui aplikasi percakapan Whatsapp kepada asistennya, Ahmad Rubangi. Ratna menyebut dirinya dipukuli oleh dua orang.
Sesampainya di rumah, Ratna lantas menyuruh Ahmad memanggil dua orang rekannya, Saharudin dan Pele. Di dalam kamar Ratna bercerita sambil menangis bahwa dirinya telah dipukuli orang sambil menunjukkan wajahnya yang lebam-lebam.
Ratna juga menceritakan peristiwa penganiayaan itu ke beberapa rekannya, mulai dari pengamat politik Rocky Gerung, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan atau BPN Prabowo - Sandiaga Nanik S. Deyang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga Capres Prabowo Subianto.
Bahkan Prabowo menggelar konferensi pers tentang penganiayaan terhadap Ratna. Prabowo mensinyalir peristiwa dugaan penganiayaan Ratna adalah intimidasi terkait dengan sikap politiknya.
"Ya kalau ternyata tidak ada barang yang dicuri dan uang yang dicuri, apalagi kalau bukan proses intimidasi?" kata Prabowo di rumah pribadinya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Oktober 2018.
Belakangan polisi membongkar kebohongan Ratna. Polisi pun menangkap wanita berusia 69 tahun itu pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, saat hendak bertolak ke Cile. Sejak keesokan harinya, 5 Oktober 2019, Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun
Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, JPU mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua pasal tentang penyebaran berita bohong di media sosial. Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu terancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun.