"

Unjuk Rasa di Depan KPU, Sekjen FUI Bacakan Lima Sumpah

Reporter

Editor

Suseno

Ratusan massa Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi 'Putihkan KPU' di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 1 Maret 2019. TEMPO/Subekti.
Ratusan massa Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi 'Putihkan KPU' di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 1 Maret 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Massa Forum Umat Islam (FUI) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Jumat, 1 Maret 2019. Aksi serupa juga digelar oleh Gerakan Bela Indonesia. Polisi terpaksa memasang kawat berduri untuk menyekat dua kelompok massa yang berdemonstrasi itu.

Baca: Demo di KPU, Dua Kelompok Massa Ini Bawa Isu Berbeda

Dalam unjuk rasa ini, Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath menuntut penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan secara bersih, adil, dan tanpa kecurangan. Ia juga mengimbau agar umat Islam tidak salah memilih pemimpin pada 17 April 2019. "Kami yakin akan jadi hari kemenangan umat Islam di Indonesia," kata Al Khaththath.

Al Khaththath menambahkan, umat Islam harus ikut mengawasi proses Pemilu agar tidak terjadi kecurangan. “Jangan sampai kemenangan umat Islam diserobot oleh orang lain,” katanya. "Kami minta KPU dan Bawaslu, aparat keamanan, dan peserta pemilu membersihkan hati agar mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil."

Al Khaththath kemudian membacakan sumpah sebagai berikut:

Demi Allah SWT yang maha agung kami bersumpah:
1. Kami umat Islam Indonesia siap mengikuti Agenda Pemilu hari Rabu tanggal 17 April 2019 dengan kesadaran penuh bahwa memilih pemimpin dan wakil rakyat adalah kewajiban agama sesuai Fatwa MUI 2009 tentang memilih pemimpin dalam Pemilu.

2. Kami siap mensukseskan terwujudnya Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan tanpa kecurangan karena bagi kami mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan tanpa kecurangan adalah wajib menurut agama seperti wajibnya umat Islam memilih pemimpin dan wakil rakyat vang beriman, bertaqwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah, aktif dan aspiratif), punya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam sesuai Fatwa MUI 2009 tersebut.

3. Kami menolak segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan pemilu karena bagi kami pelaksanaan pemilu yang tidak bersih, tidak jujur, tidak adil, dan penuh kecurangan hukumnya haram sebagaimana haramnya bagi umat Islam memilih pemimpin yang tidak beriman, tidak bertaqwa, tidak jujur, tidak amanah, tidak aspiratif, tidak punya kemampuan, dan tidak memperjuangkan kepentingan umat Islam.

4. Kami bertekad untuk bergerak dari pintu ke pintu di tengah-tengan umat guna membangun kesadaran politik umat Islam dan agar mensukseskan Pilpres dan Pileg 17 April 2019 serta berpartisipasi penuh kesungguhan dan keikhlasan dimulai dengan melaksanakan Subuh Akbar Indonesia di seluruh masjid/musholla dari Sabang sampai Merauke dan memutihkan seluruh TPS pada hari pencoblosan tersebut dari pagi hingga sore dengan spirit mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan tanpa Kecurangan.

Baca: Dua Kelompok Massa Gelar Demo di KPU Hari Ini, Polisi: Kami Sekat

5. Kami bertekad terus mengajak seiuruh peserta, penyelenggara, dan pengawas pemilu maupun aparat keamanan agar bersungguh-sungguh mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, adil, dan tanpa Kecurangan agar terwujud kepemimpinan nasional yang kuat dan berwipawa serta waki'l rakyat yang amanah dalam rangka mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkah, aman, dan sentosa, baldatun thayyibatun warabbun ghafuur.

Baca berita lain untuk KPU








Macron Lolos Mosi Tidak Percaya, Unjuk Rasa Pecah di Seluruh Prancis

12 jam lalu

Demonstran berlindung di balik payung saat mereka berkumpul di Nantes untuk memprotes setelah Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne menggunakan pasal 49.3, klausul khusus dalam Konstitusi Prancis, di Prancis, Maret 16, 2023. REUTERS/Stephane Mahe
Macron Lolos Mosi Tidak Percaya, Unjuk Rasa Pecah di Seluruh Prancis

Lusinan orang ditangkap di seluruh Prancis menyusul protes sporadis pecah beberapa jam setelah pemerintahan Macron lolos dari mosi tidak percaya


Thailand Bubarkan Parlemen untuk Pemilihan Umum Mei

16 jam lalu

Paetongtarn Shinawatra dan  Prayuth Chan-ocha (Foto REUTERS)
Thailand Bubarkan Parlemen untuk Pemilihan Umum Mei

Thailand membubarkan parlemennya pada Senin untuk membuka jalan bagi pemilihan umum pada Mei mendatang.


Tudingan Kecurangan Pemilu di Era SBY, Demokrat Pertanyakan Kenapa Tak Dibawa ke Pengadilan

1 hari lalu

Logo Partai Demokrat
Tudingan Kecurangan Pemilu di Era SBY, Demokrat Pertanyakan Kenapa Tak Dibawa ke Pengadilan

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menanggapi tudingan perihal kecurangan dalam pelaksanaan pemilu era kepimpinan SBY


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


BNPT Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2024 Bersih Dari Jaringan Terorisme, Meski Potensi Radikalisme Meningkat

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BNPT Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2024 Bersih Dari Jaringan Terorisme, Meski Potensi Radikalisme Meningkat

Mendekati Pemilu 2024, isu terorisme selalu muncul ke permukaan. Namun BNPT menjamin parpol yang berkontestasi bersih dari afiliasi terorisme.


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

2 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Bawaslu Surabaya Sorot Kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al Akbar, NasDem: Tak Ada Orasi Hanya Salat

2 hari lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
Bawaslu Surabaya Sorot Kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al Akbar, NasDem: Tak Ada Orasi Hanya Salat

NasDem memastikan tak ada kegiatan politik yang dilakukan Anies Baswedan saat berada di Masjid Al Akbar Surabaya.


Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

2 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

Bamsoet menyebut salah satu hal yang mengancam terjadinya penundaan pemilu adalah force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana.


Profil Emmanuel Macron, Presiden Prancis yang Paksa Reformasi Pensiun Tanpa Persetujuan Parlemen

2 hari lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron terlihat menyaksikan pertandingan final Piala Dunia 2022, Argentina vs Prancis di Stadion Lusail, Lusail, Qatar - 18 Desember 2022. REUTERS/Dylan Martinez
Profil Emmanuel Macron, Presiden Prancis yang Paksa Reformasi Pensiun Tanpa Persetujuan Parlemen

Emmanuel Macron mengambil langkah tegas dengan memaksa reformasi pensiun meskipun tanpa persetujuan dari parlemen


Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

3 hari lalu

Anies Baswedan saat hadir dalam acara syukuran pernikahan putri pertama Ketua Umum DPP Jarnas Anies Baswedan di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

Menurut Bawaslu Pusat langkah Bawaslu Jawa Timur merupakan upaya pencegahan pelanggaran aturan pemilu.