TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait isu praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor. "Iya saya yang tanda tangani (surat edaran tersebut)," kata Michael, Jumat, 1 Maret 2019.
Baca: Jual Beli Jabatan Lurah di DKI, KASN Minta Bukti Konkret
Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Michael, surat itu menjabarkan empat poin. Pertama, dia mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Pada poin kedua, ia meminta Kepala OPD yang terlibat untuk segera melapor ke inspektorat. “Mereka yang melapor dianggap sebagai korban pemerasan. Sementara yang tak melapor namun terbukti terlibat di kemudian hari akan diklasifikasikan sebagai pelaku suap,” katanya.
Poin ketiga, inspektorat menyediakan posko pelaporan untuk mereka yang menjadi korban. Pelapor dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI yang terletak di seluruh kantor inspektorat.
Poin keempat, perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca: PKB Ungkap Terima Laporan Jual-Beli Jabatan Lurah dan Camat DKI
Dugaan praktik jual beli jabatan ini pertama kali disampaikan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas. Namun Hasbiallah tidak merinci secara detail ihwal dugaan tersebut. Dia hanya mengatakan mendapat laporan dari kader partainya.