TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Komisi Perlindungan Anak Indonesia disingkat KPAI mengatakan pihaknya memastikan hak- hak siswi sekolah dasar yang menjadi korban pencabulan bocah di Pondok Aren, Tangerang Selatan masih bisa diterima dengan baik.
"Minimal ada 10 hak yang harus dipenuhi diantaranya hak pendidikan, kesehatan dan hak bermain, meskipun yang bersangkutam sudah menjadi korban tidak serta merta menghilangan hak itu," kata komisioner KPAI Sitti Hikmawatty, Jumat 1 Maret 2019.
Baca : Kasus Pencabulan Bocah, KPAI Minta Polisi Usut Tuntas
Menurut Sitti, karena terkait hak pendidikan anal tersebut, pihaknya akan memastikannya, jangan sampai saat ini mau ujian sekolah mengganggu ritme belajarnya.
"Kita akan bicara dengan pihak sekolahnya yang terbaik seperti apa karena korban ini mau ujian akhir sekolah dasar. Tentu nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang menanganinya," ungkapnya.
KPAI sendiri, kata Sitti setelah bertemu dengan korban pencabulan pihaknya yakin bahwa korban akan kuat menghadapi kasus ini, tetapi apapun yang terjadi semua butuh dukungan dari semua lembaga.
"Termasuk media juga, ketika memberitakan kasus ini mohon sifatnya mendukung yang bersangkutan," imbuhnya.
Simak juga :
Kasus Pencabulan Bocah di Pondok Aren, KPAI Sebut Pelaku Pedofil
Sebelumnya korban pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah Pondok Aren, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merasa trauma atas kejadian yang menimpanya.
Keluarga korban melaporkan kasus pencabulan bocah ini ke kantor polisi dengan nomor laporan TBL/C/212/II/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek.Ciledug dengan terlapor bernama Kamidun, 72 tahun. Keluarga korban melaporkan atas tindak pidana perlindungan anak pasal 76 (E), 83 UU nomor 35 tahun 2014 junto pasal 332 (pasal 351 KUHP).