TEMPO.CO, Bekasi – Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, menangkap dua anak remaja, DN, 15 tahun, dan YR (14), yang melakukan aksi begal sadistis menggunakan celurit, sehingga korbannya mengalami luka parah.
Baca juga: Sandy Tumiwa Diciduk Polisi Pakai Sabu Bersama Manajernya
Kepala Polsek Tambun Komisaris Rahmad Sujatmiko mengatakan dua pelaku beroperasi di Jalan Kalibaru, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu dini hari, 16 Februari 2019.
Mereka merampas dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 50 ribu milik Ricky (18) yang sedang berteduh di pinggir jalan. "Tidak puas, tersangka meminta kunci sepeda motor korban," ujar Rahmad, Ahad, 3 Maret 2019. Namun, Ricky menolak dan melakukan perlawanan.
Begal sadistis itu lantas menyabetkan sebilah celurit ke perut Ricky. Panik, melihat korban berdarah-darah, tersangka melarikan diri tanpa membawa sepeda motor milik Ricky.
Warga yang melihat korban terluka, langsung membawanya ke rumah sakit. "Korban masih dirawat sampai sekarang," ujar Rahmad.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku teridentifikasi sepekan kemudian, dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di bilangan Tambun Selatan. "Kami juga menangkap penadah barang rampokan tersangka berinisial YM," ujar dia.
Kepada penyidik, mereka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi begal di kawasan Tambun dan Cibitung. Sasarannya, ujar dia, calon korban yang sedang berada di tempat sepi. Adapun harta yang diincar telepon genggam hingga sepeda motor. "DN dan YR ini eksekutur, kami masih memburu jokinya," ujar Rahmad.
Baca juga: Bagai Pelangi, JPO Kekinian Jadi Obyek Warga Jakarta Swafoto
Akibat perbuatannya, kedua tersangka begal sadistis yang masih remaja ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Barang buktinya adalah dua unit telepon genggam berikut kardusnya.