Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Poin Penting Anies dalam Pergub Pembatasan Kantong Plastik

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Pedagang mengantung barang dagangannya menggunakan kantong plastik di Jakarta (10/2). Pemprov DKI menargetkan Jakarta akan bebas dari penggunaan kantong plastik pada 2011. TEMPO/Subekti
Pedagang mengantung barang dagangannya menggunakan kantong plastik di Jakarta (10/2). Pemprov DKI menargetkan Jakarta akan bebas dari penggunaan kantong plastik pada 2011. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur atau pergub pembatasan kantong plastik yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memuat beberapa poin. Salah satu pin pergub pembatasan kantong plastik adalah pengusaha harus membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca juga: Anies Mau Batasi Kantong Plastik di Jakarta, Ini Kata Emak-emak

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, selama ini kebanyakan kantong plastik yang digunakan bersifat sekali pakai alias tak bisa berulang kali.

"Artinya penggunaan kantong ini diharapkan yang bisa berulang kali dipakai dan mudah untuk diurainya," kata Djafar saat dihubungi, Ahad, 3 Maret 2019.

Poin lain dalam pergub itu juga mendorong pengusaha mencari kantong alternatif. Misalnya, memakai barang daur ulang yang dapat dimanfaatkan sebagai kantong. Barang yang mulanya tak berguna itu, Djafar melanjutkan, akan bermanfaat sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

Adapun pergub pembatasan kantong plastik berfokus diberlakukan kepada pengusaha yang menjual barang ritel atau penjual di pasar-pasar tradisional. Pemerintah DKI mengharapkan para pengusaha berpartisipasi mengurangi pemakaian kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, pengusaha didorong menggunakan, "Kantong yang ramah lingkungan dan mudah diurai."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah DKI sedang menyiapkan draf rancangan pergub pembatasan kantong plastik di Ibu Kota. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji sebelumnya menuturkan, draf tersebut telah diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada akhir 2018.

Pergub itu, kata Isnawa, tinggal menunggu persetujuan Anies saja. Belakangan pengesahannya ditunda karena Anies ingin mengkaji lebih detail poin-poin dalam pergub.

Baca juga: Fakta Pergub Pembatasan Plastik, dari Jumlah Sampah sampai Sanksi

Anies juga pernah meminta kepada pelaku industri plastik agar tak khawatir dengan munculnya pergub pembatasan kantong plastik. Sebab pemerintah bukan mendorong masyarakat menjadi kelompok antiplastik, melainkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. "Jadi kalau tumbler plastik enggak apa-apa. Jangan sampai kita jadi gerakan antiplastik," ujar Anies. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

5 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 jam lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

9 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

10 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

11 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.