TEMPO.CO, Jakarta - Konflik dalam pengelolaan apartemen di Jakarta belum berkesudahan. Kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi lokasi apartemen, pengembang justru melangkah ke Mahkamah Agung. Yang satu menegaskan penegakan aturan baru, yang kedua justru ingin aturan baru itu ditinjau ulang.
Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Hari ini, Senin 4 Maret 2019, sidang uji materi atau judicial review terhadap aturan pengelolaan apartemen di Mahkamah Agung akan diisi dengan penyerahan berkas. Aturan yang digugat adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan PPPSRS.
Penggugat adalah asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan notaris bernama Sutrisno Tampubolon. Mereka menggugat karena menganggap kedua aturan tak memiliki payung hukum secara hierarki yakni Peraturan Pemerintah (PP). Berikut ini argumen dari penggugat dan mereka yang didugat,
Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun REI, Mualim Wijoyo:
Yang diminta diuji REI adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 23 tahun 2018. Kami uji yang di atas (Permen). Isi aturan dan pasal-pasal di Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tertulis jelas kalau aturan tentang P3SRS akan dibuatkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Ini PP tak pernah muncul kok justru bikin Permen. Lalu Permen-nya justru melahirkan Pergub. Salah formil semua itu.
Secara materiil ini juga berbahaya aturan atau pasal tentang one man one vote dalam kepengurusan P3SRS. Misalkan saja semua tower sudah terbangun ada 7.000 unit. Dari total itu, baru laku atau terjual 5.000 unit. Berarti pengelola atau pengembang masih memegang 2.000 unit. Nah, dalam kepengurusan P3SRS masa cuma one vote? Pengembang dan pengelola apartemen sudah mengeluarkan uang untuk pembangunan loh. Harus sama-sama saling mendukung antara negara dan swasta.
Baca Juga: