TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku telah menerima surat penetapan calon wakil gubernur atau cawagub DKI dari Gubernur DKI Anies Baswedan, Senin, 4 Maret 2019, pukul 09.20 WIB.
Baca juga: Budayawan Betawi Tak Masalah Cawagub DKI dari PKS
Menurut Prasetio, dalam surat itu tertera dua nama yang diusulkan partai politik, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. "Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk diagendakan di dalam paripurna nanti," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.
Surat itu telah ditandatangani pimpinan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera di tingkat DKI serta pusat. Jumlahnya delapan orang, sudah termasuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Surat juga melampirkan daftar riwayat hidup kedua calon. Proses selanjutnya, dia menambahkan, akan digelar Bamus DPRD untuk menentukan tanggal penetapan satu nama sebagai wagub.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna dengan syarat kuorum dua per tiga dari 106 anggota Dewan. "Dua per tiga ini yang akan menentukan nasib dari dua calon yang diusung oleh Gerindra dan PKS," ucap dia.
Baca juga: FBR Tolak Cawagub DKI, Ketua DPRD: Cawagub Bukan Pilihan Ormas
Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS, telah menentukan dua nama sebagai cawagub DKI. Mereka adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Mereka telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Adapun proses pembahasan cawagub DKI berjalan sejak November 2018.