TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan 14.699 butir ekstasi dari Jerman. Ribuan ekstasi itu rencananya akan dikirim ke seorang bandar yang ada di penjara di Jakarta.
Baca:
6 Fakta Penting Narkoba Jenis Baru MXE, Bikin Ingin Bunuh Diri
"Melibatkan bandar yang ada di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa dalam konferensi pers di kantornya, Senin 4 Maret 2019.
Johny mengatakan, pada 25 Februari 2019, BNNP mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa paket ekstasi dari Jerman telah tiba di Jakarta. Paket tersebut sesuai dengan ciri-ciri pemetaan penyelundupan ekstasi dari Jerman yang diberikan BNNP kepada Bea Cukai sebelumnya.
Johny melanjutkan, paket itu diketahui dikirim ke alamat di wilayah Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat pada 28 Februari 2019. Pengiriman paket melibatkan Kantor Pos Jakarta Barat.
Baca:
Polisi Ungkap Modus Narkoba dalam Koper dari Kamar ke Kamar Hotel
Johny berujar, tidak ada yang menerima paket itu karena alamatnya palsu, sehingga kantor pos meninggalkan surat panggilan. "Dua kali panggilan juga tidak ada yang datang mengambil," kata Johny.
Namun, Johny menuturkan, pada 1 Maret 2019, dua orang laki-laki berinisial E dan D datang untuk mengambil paket dengan membawa dua resi pengiriman barang. Petugas BNN langsung menangkap keduanya di kantor pos.
"Setelah menangkap dan melakukan pengembangan, kami menemukan M, orang yang menyuruh E dan D," ujar Johny.
Baca:
Jaringan Narkoba Ini Produksi Kemasan Abon Cabe dan Abon Lele
M adalah seorang perempuan dan mengaku dibayar Rp 20 juta untuk megambil paket ekstasi itu. Dari interogasi diketahui yang menyuruh adalah tersangka bandar dari satu penjara di Jakarta berinisial TW. Johny enggan mengatakan asal penjara itu.