Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

P3SRS 2 Apartemen Intervensi atas Gugatan Pergub Anies

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ketua P3SRS Apartemen Mangga Dua Court Lim Hong Beng (kiri) dan Ketua P3SRS Apartemen Puri Garden Paulus Tjung mengajukan permohonan intervensi atas dua kebijakan pengelolaan rumah susun di Jakarta. Berkas intervensi diserahkan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana
Ketua P3SRS Apartemen Mangga Dua Court Lim Hong Beng (kiri) dan Ketua P3SRS Apartemen Puri Garden Paulus Tjung mengajukan permohonan intervensi atas dua kebijakan pengelolaan rumah susun di Jakarta. Berkas intervensi diserahkan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mangga Dua Court (MDC) dan Puri Garden mengajukan permohonan intervensi terhadap gugatan uji materi (judicial review) pergub soal pengelolaan rumah rusun yang dimasalahkan Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Kata Ketua P3SRS Apartemen Lavande Soal Intimidasi ke Penghuni

Kuasa hukum dua P3SRS ,Vera Soemarwi, mengatakan pengajuan intervensi itu untuk menggugurkan gugatan judicial review yang diajukan oleh notaris bernama Sutrisno Tampubolon.

"Para pemilik, P3SRS ini merasa bahwa kedua peraturan tersebut sudah memenuhi aspek keadilan bagi mereka," kata Vera di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.

Sebelumnya, Sutrisno mendaftarkan gugatan ke MA pada Januari 2019. Tujuannya agar hakim agung meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. 

Vera melanjutkan, pihak intervensi menilai pembentukan P3SRS di apartemen MDC dan Puri Garden sudah sesuai dengan Pergub 132/2018 dan Permen PUPR 23/2018. Sebab, sejak peraturan itu diterbitkan, P3SRS merasakan kepastian hukum guna mengedepankan prinsip pengelolaan yang transparan dan berkeadilan.

Maksudnya transparan adalah ada pembicaraan terlebih dulu dalam rapat umum P3SRS bila pemilik dan penghuni harus mengeluarkan biaya tertentu. Sementara unsur berkeadilan berarti biaya yang ditetapkan sudah sesuai dengan kebutuhan riil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau misalnya tagihan listrik yang ditetapkan PLN itulah yang kemudian dibebankan kepada seluruh pemilik. Artinya bahwa tidak ada lagi biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggugjawabkan," jelas Vera.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 132/2018 terkait pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih banyak dikuasai pengembang. Dalam aturan itu tertulis bahwa rumah susun sepenuhnya dikelola oleh P3SRS. Adapun semua anggota P3SRS harus penghuni rumah susun.

Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132/2018 tak digubris, pemerintah daerah ancam menerapkan sanksi terhadap pengembang.

Baca juga: Ombudsman Jakarta Raya: Ini yang Kurang di Pergub Rusun Anies

Penegasan  Anies ini mencuat setelah Anies mengunjungi penghuni Apartemen Lavande di Tebet, Jakarta Selatan. Penghuni di sana mengeluhkan adanya campur tangan pengembang dalam pengelolaan apartemen dan memperlakukan mereka secara sewenang-wenang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

2 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

22 jam lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

1 hari lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih