TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mangga Dua Court (MDC) dan Puri Garden mengajukan permohonan intervensi terhadap gugatan uji materi (judicial review) pergub soal pengelolaan rumah rusun yang dimasalahkan Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Kata Ketua P3SRS Apartemen Lavande Soal Intimidasi ke Penghuni
Kuasa hukum dua P3SRS ,Vera Soemarwi, mengatakan pengajuan intervensi itu untuk menggugurkan gugatan judicial review yang diajukan oleh notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
"Para pemilik, P3SRS ini merasa bahwa kedua peraturan tersebut sudah memenuhi aspek keadilan bagi mereka," kata Vera di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.
Sebelumnya, Sutrisno mendaftarkan gugatan ke MA pada Januari 2019. Tujuannya agar hakim agung meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Vera melanjutkan, pihak intervensi menilai pembentukan P3SRS di apartemen MDC dan Puri Garden sudah sesuai dengan Pergub 132/2018 dan Permen PUPR 23/2018. Sebab, sejak peraturan itu diterbitkan, P3SRS merasakan kepastian hukum guna mengedepankan prinsip pengelolaan yang transparan dan berkeadilan.
Maksudnya transparan adalah ada pembicaraan terlebih dulu dalam rapat umum P3SRS bila pemilik dan penghuni harus mengeluarkan biaya tertentu. Sementara unsur berkeadilan berarti biaya yang ditetapkan sudah sesuai dengan kebutuhan riil.
"Kalau misalnya tagihan listrik yang ditetapkan PLN itulah yang kemudian dibebankan kepada seluruh pemilik. Artinya bahwa tidak ada lagi biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggugjawabkan," jelas Vera.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 132/2018 terkait pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih banyak dikuasai pengembang. Dalam aturan itu tertulis bahwa rumah susun sepenuhnya dikelola oleh P3SRS. Adapun semua anggota P3SRS harus penghuni rumah susun.
Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132/2018 tak digubris, pemerintah daerah ancam menerapkan sanksi terhadap pengembang.
Baca juga: Ombudsman Jakarta Raya: Ini yang Kurang di Pergub Rusun Anies
Penegasan Anies ini mencuat setelah Anies mengunjungi penghuni Apartemen Lavande di Tebet, Jakarta Selatan. Penghuni di sana mengeluhkan adanya campur tangan pengembang dalam pengelolaan apartemen dan memperlakukan mereka secara sewenang-wenang.