TEMPO.CO, Depok - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan eksekusi aset First Travel sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung belum bisa dilakukan. Saat ini, salinan putusan dari MA belum diterima Kejaksaan Agung.
"Satu berkas, yakni milik Andika Surachman dan istrinya belum diterima oleh Kejaksaan. Kalau berkas Kiki Hasibuan sudah kami terima," kata Mukri saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.
Baca: Aset First Travel Disita, Eks Jemaah Gugat Negara ke PN Depok
Terkait gugatan perdata dari jemaah, Mukri menyatakan belum bisa menyikapi karena belum mengetahui detailnya. Namun jaksa penuntut umum dalam persidangan sempat menuntut aset itu diserahkan kepada yang berhak, yakni jemaah first travel.
"Tapi kan hakim berpandangan lainnya dan menvonis aset dirampas oleh negara, makanya kejaksaan juga sempat mengajukan kasasi," kata Mukri.
Pada Senin, 4 Maret 2019, jemaah korban penipuan First Travel mengajukan gugatan perdata ihwal aset yang disita negara ke Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan sudah tidak ada cara lain lagi untuk memberangkatkan jamaah First Travel. "Saatnya jamaah bertindak dan berjuang, dengan ini kami nyatakan mengugat pihak terkait agar jamah bisa berangkat," kata dia.
Langkah menggugat secara perdata, kata Riesqi diambil setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 yang menolak pengajuan kasasi terdakwa tiga Bos First Travel. Putusan kasasi mengembalikan vonis kepada Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sesuai vonis PN Depok yakni 20 tahun, 18 tahun, 15 tahun. "Serta semua aset dirampas oleh negara sehingga Kejaksaan bisa langsung mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya
Sengkarut status aset First Travel itu, bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.
Dalam tuntutan, Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa aset keduanya menjadi dirampas untuk negara. Gugatan itu diterima PN Depok. Dalam perjalanan waktu, Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah.
Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak oleh MA RI dan aset mereka tetap menjadi sita negara. Putusan MA RI juga memvonis Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan masing-masing dihukum penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.
Vonis kedua adalah aset pendiri First Travel dirampas untuk negara dan vonis terakhir yakni, keduanya harus membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.