Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jemaah First Travel Ajukan Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung

image-gnews
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan eksekusi aset First Travel sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung belum bisa dilakukan. Saat ini, salinan putusan dari MA belum diterima Kejaksaan Agung.

"Satu berkas, yakni milik Andika Surachman dan istrinya belum diterima oleh Kejaksaan. Kalau berkas Kiki Hasibuan sudah kami terima," kata Mukri saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.

Baca: Aset First Travel Disita, Eks Jemaah Gugat Negara ke PN Depok

Terkait gugatan perdata dari jemaah, Mukri menyatakan belum bisa menyikapi karena belum mengetahui detailnya. Namun jaksa penuntut umum dalam persidangan sempat menuntut aset itu diserahkan kepada yang berhak, yakni jemaah first travel.
"Tapi kan hakim berpandangan lainnya dan menvonis aset dirampas oleh negara, makanya kejaksaan juga sempat mengajukan kasasi," kata Mukri.

Pada Senin, 4 Maret 2019, jemaah korban penipuan First Travel mengajukan gugatan perdata ihwal aset yang disita negara ke Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan sudah tidak ada cara lain lagi untuk memberangkatkan jamaah First Travel. "Saatnya jamaah bertindak dan berjuang, dengan ini kami nyatakan mengugat pihak terkait agar jamah bisa berangkat," kata dia.

Langkah menggugat secara perdata, kata Riesqi diambil setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 yang menolak pengajuan kasasi terdakwa tiga Bos First Travel. Putusan kasasi mengembalikan vonis kepada Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sesuai vonis PN Depok yakni 20 tahun, 18 tahun, 15 tahun. "Serta semua aset dirampas oleh negara sehingga Kejaksaan bisa langsung mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya

Sengkarut status aset First Travel itu, bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.

Dalam tuntutan, Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa aset keduanya menjadi dirampas untuk negara. Gugatan itu diterima PN Depok. Dalam perjalanan waktu, Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah.

Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak oleh MA RI dan aset mereka tetap menjadi sita negara. Putusan MA RI juga memvonis Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan masing-masing dihukum penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.

Vonis kedua adalah aset pendiri First Travel dirampas untuk negara dan vonis terakhir yakni, keduanya harus membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

6 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

1 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

1 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

5 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

6 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

7 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

8 hari lalu

Logo LPEI
Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

Profil LPEI atau Indonesia Eximbank yang debiturnya diduga melakukan fraud hingga triliunan rupiah.