TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 156 unit rumah deret dan dua tower rumah susun yang terdiri dari 1.000 unit kamar akan dibangun di kampung nelayan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pembangunan hunian khusus nelayan ini adalah bagian dari program penataan salah satu kawasan padat, kumuh dan miskin di wilayah tersebut.
"Konsepnya kampung Dadap akan diubah wajahnya menjadi lebih modern, tertata dan bersih," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid kepada Tempo, Selasa 5 Maret 2019.
Baca: Penataan Kampung Nelayan Dadap Tangerang Mandek
Selain membangun rumah deret dan rusunawa, pemerintah menyiapkan pembangunan Islamic Center, ruang terbuka hijau dan pusat jajanan atau kuliner di kawasan seluas 156 hektar tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi mengatakan 156 unit rumah deret nelayan akan dibangun dipinggir Kali Perancis dan Muara Dadap. "Desain disiapkan juga untuk jalur perahu nelayan dan tempat perbaikan atau bengkel nelayan," ujarnya.
Adapun rusunawa, kata Erwin, akan dibangun dua tower dengan masing masing empat lantai yang memiliki 1.000 kamar. Dua bentuk hunian ini diperuntukkan untuk menampung 1.400 kepala keluarga yang ada di tiga rukun warga di Kampung Nelayan Dadap. Ratusan unit rumah deret dan rusunawa ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan estimasi anggaran Rp 50 milyar.
Baca: Tangerang Keluarkan Izin Pembangunan Jembatan Dadap - Reklamasi
Erwin mengatakan konsep penataan Dadap adalah membangun ulang atau merevitalisasi total kawasan padat, kumuh dan miskin itu menjadi sebuah kawasan baru yang lebih layak. "Idealnya, selama proyek ini berjalan seluruh warga disewakan tempat tinggal sementara," kata dia.
Pemerintah, kata Erwin, menargetkan proyek ini segera dimulai dan akan selesai lima tahun ke depan. Namun diakui olehnya saat ini pemerintah masih terhambat. "Tapi apa daya karena ada masalah teknis untuk sementara belum bisa berjalan," kata dia.
Program yang digulirkan sejak 2013 lalu itu mandek karena terbentur masalah legalitas tanah dan penolakan sebagian warga. Kampung Dadap selama ini berdiri diatas lahan milik pemerintah dan PT Angkasa Pura II. Namun, belakangan ada warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah. Kasus ini berujung turun tangannya Ombudsman dan Komnas HAM. Sampai saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil rekomendasi dua lembaga itu terkait penataan kampung nelayan Dadap.