TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun. Guru bernama Buchori, 60 tahun, itu saat ini mendekap di Polres Tengerang Selatan untuk menjalani proses hukum.
Baca: Pencabulan Anak di Masjid, Polisi Menduga Tersangka Pedofil
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 18 Februari 2019. Korban, FSZ, adalah siswi kelas 3 SD. Ia datang ke rumah Buchori di Kelurahan Banda Baru, Pamulang Kota, Tangerang Selatan. “Korban datang untuk belajar agama,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2019.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Alexander, Buchori memasukkan jari ke balik celana dalam korban. “Saat itulah terjadi pencabulan,” ucap Alexander.
Pada hari yang sama, FSZ pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua FSZ lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Kepolisian.
Baca: Pencabulan Bocah SD, Polsek Ciledug Tangkap Rentenir Tua
Polisi menjerat Buchori menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan klausul pasal 81 Ayat 4 UU Nokor 35 Tahun 2014, apabila pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka hukumannya ditambah selama 1/3 dari ancaman.