TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau Gubernur DKI Anies Baswedan tak sekadar mengeluarkan Pergub Plastik melainkan juga edukasi.
Baca: Pergub Pembatasan Kantong Plastik, DKI Masih Godok Poin Ini
Menurut asosiasi, regulasi tentang pengurangan kantong plastik harus disertai dengan edukasi, mulai dari masyarakat hingga pedagang dan pengusaha.
"Dalam membuat regulasi itu harus disertai dengan edukasi oleh pemerintah," ujar wakil ketua umum Aprindo Tutum Rahanta saat dihubungi, Selasa 5 Maret 2019.
Tutum mengatakan pemerintah harus mampu mengajak masyarakat dan pedagang atau pun pengusaha untuk bijak dalam menggunakan kantong plastik. Agar pengurangan penggunaan kantong plastik bukan karena regulasi tapi kesadaran oleh masyarakat.
Menurut dia, tidak sedikit masyarakat yang belum mengurangi pemakaian kantong plastik. Padahal kata dia setiap pihak sudah sepakat dengan mengurangi pemakaian plastik sebagai kepedulian terhadap lingkugan.
Tutum menambahkan Aprindo mendukung aturan untuk pengurangan kantong plastik dengan memberlakukan kantong plastik berbayar agar menekan penggunaan kantong plastik, selain itu kata dia sejumlah pengusaha ritel juga sudah menyediakan kantong yang terbuat dari kain sebagai alternatif bagi masyarakat.
Tutum meminta agar pemerintah daerah membuat aturan yang selaras dengan pemerintah pusat terkait regulasi pengurangan kantong plastik.
Hal tersebut disampaikan Tutum setelah keluarnya peraturan daerah yang berbeda-beda terkait pengurangan kantong plastik. Kabupaten Bogor, misalnya, yang secara resmi sudah memulai pelarangan penggunaan kantong plastik. Namun pemerintah DKI Jakarta masih memperbolehkan penggunaan kantong plastik yang tidak sekali pakai.
Perbedaan regulasi ini tentu akan berdampak terhadap pengusaha ritel. Seharusnya kata dia, pemeritah daerah mempunyai regulasi yang sama mengacu pada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kalau sekarang daerah itu punya aturan yang beda-beda ada yang sudah melarang, ada yang boleh dengan plastik SNI, lalu plastik yang bisa daur ulang," ujarnya.
Hingga saat ini Pemerintah DKI Jakarta masih membahas drat pergub plastik yang telah disiapkan sejak pertengahan 2018. "Ada sejumlah aturan yang akan sangat detil dalam implementasinya," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Djafar Muchlisin beberapa waktu lalu.
Baca: Soal Pergub Plastik, Anies: Industri Tak Usah Khawatir
Djafar mengatakan salah satu isi Pergub Plastik adalah aturan kepada pengusaha untuk menggunakan material daur ulang sebagai bahan dasar pembuatan kantong plastik belanja atau sekali pakai. Aturan ini juga diklaim akan mengikat kepada seluruh perusahaan ritel dan penjual pasar-pasar tradisional di seluruh kawasan DKI Jakarta. "Kantong yang ramah lingkungan dan mudah diurai," ujarnya