Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Bocorkan Isi Eksepsi

image-gnews
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desmihardi, pengacara terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet, membocorkan isi eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan hari ini. Menurut Desmihardi, ada dua hal yang mereka soroti dalam eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengamat Hukum Pertanyakan Unsur Keonaran

Yang pertama, kata dia, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna.

"Kami tim kuasa hukum menganggap penggunaan pasal itu keliru," ujar Desmihardi saat Tempo hubungi pada Selasa, 5 Maret 2019.

Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1046 berbunyi, "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun." Menurut Desmihardi, tidak ada keonaran yang dimunculkan akibat kebohongan Ratna soal penganiayaan dirinya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," ucap dia.

Poin kedua yang akan mereka bahas dalam eksepsi adalah penyusunan surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Menurut Desmihardi, ia dan timnya menganggap surat dakwaan Ratna yang dibuat oleh JPU tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desmihardi enggan menjelaskan secara detil pada bagian mana surat dakwaan Ratna Sarumpaet yang mereka persoalkan. "Detilnya besok saja akan kami bacakan," ujar dia.

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019 besok. Menurut Desmihardi, rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu, JPU menyebut Ratna Sarumpaet membuat keonaran lewat berita bohong ihwal penganiayaan dirinya.

Akibat hoax yang disebarkan Ratna, Capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga. 

Baca: Penyebab Pengamat Pidana Sebut Dakwaan Ratna Sarumpaet Bisa Kabur

Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi facelift di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo langsung memecat Ratna dari posisinya.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran Menjadi Presiden dan Wakil Presiden?

2 menit lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran Menjadi Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

40 menit lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

43 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

1 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

Surya Paloh menanggapi pertemuan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dengan Prabowo Subianto pada Selasa lalu. Sinyal koalisi?


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

2 jam lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

2 jam lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).