TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Cisauk, Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat hampir 400 gram yang disimpan di dalam kotak aki motor.
"Jadi menurut laporan masyarakat, di desa Sampora, Cisauk ada seorang berinisial M (33) yang mengedarkan narkotika, dia bekerja sebagai tukang cuci steam kendaraan," ungkap Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Selasa 5 Maret 2019.
Baca : Gerebek Transaksi Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Dilempari Batu
Menurut Ferdy kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Februari kemarin saat digeledah rumah tersangka ini, polisi mendapati empat bungkus sabu terbungkus plastik klip sedang.
"Di rumah tersangka terdapat plastik klip kecil untuk sabu bisa diedarkan ke paket kecil, serta timbangan digital. Selain mengedarkan, tersangka juga memakai sabu yang ia jual," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Ferdy, tersangka mendapatkan sabu dua hari sebelumnya dari seorang bandar yang tidak ia dikenal.
"Jadi sistemnya beli putus dan pada waktu diambil oleh tersangka ini berat bersih yang diterima adalah 600 gram, dalam kurun waktu dua hari sisanya tinggal 400 gram, jadi sudah 200 gram diedarkan yang mana pengakuan trrsangka dijual seharga Rp 1,3 - Rp 1,5 juta per gramnya," katanya.
Ferdy juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan jaringan di atasnya yang berhubungan terkait dengan peredaran narkotika ini, menurut keterangan pelaku, wilayah peredaran sabu ini di sekitaran Tangerang Selatan, di Gading Serpong dan Bintaro.
Simak juga :
Polisi Sebut Andi Arief Sudah Lama Gunakan Sabu
"Pengakuan tersangaka ini sudah lebih dari 2 bulan menjual narkoba, yang terbesar baru kali ini, dia ditelepon oleh bandar barang di drop belum di bayar, setelah laku baru hasilnya di setorkan," ungkapnya.
Tersangka kasus narkoba ini, kata Ferdy disangkakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127, dengan ancaman hukuman oenjara selama 20 tahun atau hukuman mati bagi pengedar.