TEMPO.CO, Jakarta -Mantan pebalap Alex Asmasiebrata mengatakan rekannya yang bernama Supardi Kendi Budiardjo adalah pengirim pesan lewat aplikasi Whatsapp yang diperkarakan oleh Direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi, Letnan Jenderal TNI Marinir (Purnawirawan) Nono Sampono.
Ia mengatakan tak tahu-menahu soal isi pesan yang dikirimkan. Soalnya, menurut Alex, Budi mengirim pesan itu tanpa sepengetahuannya.
Baca : Alasam Alex Asmasoebrata Mau Penuhi Panggilan Polisi Kali Ini
Hal tersebut Alex sampaikan saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Penyidik melontarkan 21 pertanyaan yang intinya mengklarifikasi pesan yang diperkarakan. "Saya tidak pernah mengirim pesan itu. Saya tidak pernah membuat pesan itu," ujar Alex di Polda Metro Jaya.
Menurut Alex, saat itu ia membeli telefon seluler baru karena yang lama hilang. Karena tidak begitu paham pengoperasian gawai barunya, Alex meminta tolong kepada Supardi untuk memulihkan kembali kontak-kontak dari nomornya yang lama.
Di saat itu lah, Supardi mengirimkan pesan ke beberapa petinggi Kepolisian RI atas nama Alex dengan tujuan mempertanyakan kasusnya yang telah lama tak kunjung diproses.
"Dia (Supardi) saking gemasnya mungkin karena merasa sudah ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Propam, Wasidik, Wapres, dan Irwasum, itu kasusnya dia digebukin dan tanahnya diserobot yang 9 tahun lalu tidak jalan-jalan walaupun sudah ada LP-nya (Laporan Polisi)," ujar Alex.
Alex tak menjelaskan isi pesan tersebut. Menurut Alex, intinya pesan itu berisi permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian dari Budi terkait kasus yang ia laporkan tak kunjung diproses meski sudah lewat 9 tahun. "WA itu berbunyi perlindungan hukum kepada Kapolri. Nah, kenapa yangmelaporkan itu Letnan Jenderal Nono Sampono," kata Alex
Supardi pun telah membuat surat bertanda tangan di atas materai 6000 tertanggal 5 Maret 2019. Dalam surat itu Supardi menyatakan bahwa dirinya lah yang mengirim pesan dengan nama Alex ke sejumlah petinggi Polri pada 25 Januari 2019 lalu. Hal itu ia lakukan lantaran merasa tidak akan direspon jika memakai nama pribadinya.
Dasar pemintaan klarifikasi Alex hari ini adalah surat panggilan dari kepolisian bernomor B/1707/II/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2019. Dalam surat yang Tempo terima, Alex dimintai klarifikasi terkait laporan dari Andry Kusnadi, kuasa hukum Nono Sampono, Direktur Utama PT Sedayu Sejahtera Abadi. Alex sempat menolak dimintai klarifikasi pada Rabu, 13 Februari 2019 lalu lantaran menganggap surat pemanggilannya tidak jelas.
Simak juga :
Alex Asmasoebrata Lapor ke Propam, Polda Metro: Tidak Masalah
Alex dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti yang diatur dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat panggilan itu ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu.