TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang mencatat telah mengeluarkan 130 Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga asing yang tinggal dan menetap di wilayah tersebut.
"Ada 130 warga asing yang telah memiliki KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Syafrudin kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Ini Muasal 109 Warga Negara Asing Peroleh KTP Kota Bekasi
Menurut Syafrudin, dari 130 warga asing yang telah memiliki KTP itu, paling banyak warga negara Cina menyusul warga negara Afrika dan beberapa diantaranya warga negara Eropa.
Syafrudin mengatakan penertiban KTP untuk warga asing oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa dilakukan setelah mereka mendapatkan surat keterangan dari Kantor Imigrasi setempat. "Setelah memiliki ijin tetap dari Imigrasi," kata dia.
Baca: Kata Undang-Undang soal Kepemilikan KTP untuk WNA
Adapun proses dikeluarkannya KTP warga negara asing ini, Syafrudin menjelaskan melalui sejumlah tahapan. Tahap pertama, kata dia, warga asing mendapatkan Keterangan Ijin Tinggal Sementara (Kitas) lalu meningkatkan Keterangan Ijin Menetap (Kitap) dari Imigrasi. "Setelah ada Kitap, otomatis warga negara asing memperoleh KTP," ujarnya.
Menurut Syafrudin, KTP warga asing yang dikeluarkan tersebut berbeda dengan KTP untuk warga negara Indonesia. "Berbeda, dari kewarganegaraan dan peruntukannya," kata dia.
Warga negara asing, kata Syafrudin, bisa mendapatkan KTP warga negara Indonesia melalui beberapa cara, salah satunya proses naturalisasi.
Baca: Daftar 17 Warga Asing Berbagai Negara yang Memiliki KTP Cianjur
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Ayat 1 menyebut Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Lalu dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 2 bahwa, Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dijelaskan kembali dalam Pasal 1 Ayat 4, Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. Meski bisa mendapat KTP Indonesia, warga asing tak mendapat hak memilih dalam pemilu.