TEMPO.CO, Jakarta - Artis Atiqah Hasiholan mengatakan dirinya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohanan pengalihan status tahanan ibunya, Ratna Sarumpaet.
“Kami kan hanya menggunakan hak untuk meminta (pengalihan status tahanan). Kalau hakim membuat keputusan lain, ya sudah,” kata Atiqah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Surat Dakwaan Jaksa Keliru
Atiqah pun menjelaskan kondisi kesehatan Ratna. Menurut dia, ibunya bukan sosok yang kerap sakit-sakitan. Namun alasan keluarganya mengajukan pengalihan status tahanan adalah usia ibunya yang sudah menginjak 69 tahun. “Ibu saya sudah berusia. Pasti ada saja lah gangguannya,” kata dia.
Hakim Ketua Joni sebelumnya menolak permohonan tim kuasa hukum dan keluarga Ratna Sarumpaet ihwal pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan rumah atau kota. Joni menganggap tidak ada hal yang urgen hingga status tahanan Ratna harus dialihkan. "Di persidangan, terdakwa (Ratna Sarumpaet) juga dinyatakan sehat,” ujarnya.
Dalam persidangan Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau kota. Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan.
Baca: Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Status Tahanan Ratna Sarumpaet
"Bu RS rentan akan penyakit. Beliau sakit-sakitan waktu masa penahanan dan apabila dilanjutkan terus menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya," kata Desmihardi.
Berdasarkan surat permohonan pengalihan status penahanan, Desmihardi mengatakan kalau tim pengacara juga menemukan indikasi gejala depresi yang dialami Ratna. Ia menyebut sejak tahun lalu, kondisi kejiwaan Ratna berada dalam pengawasan dan perawatan psikiater dr. Fidiansyah.
Alasannya, kata Desmihardi, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi, stress atau depresi. Fidiansyah juga telah dimintai keterangannya oleh polisi semasa penyidikan dan dimuat dalam berkas perkara.
Ratna Sarumpaet sudah dua kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 8 dan 29 Oktober 2018. Namun, keduanya ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik. Kedua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina pun menyatakan dirinya siap menjadi jaminan agar permohonan pengalihan status tahanan ibunya menjadi tahanan kota dikabulkan.