TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini ada keonaran yang timbul akibat kebohongan Ratna Sarumpaet. Meski begitu, jaksa Payaman yang ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019 enggan menjelaskan alasannya.
Menurut Payaman, alasan serta tanggapan terhadap nota pembelaan alias eksepsi dari tim pengacara Ratna Sarumpaet akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan, 12 Maret 2019. “Tentu kami sangat yakin (ada keonaran). Tentang materi yang akan kami tanggapi nanti disampaikan di sidang berikutnya,” kata Payaman.
Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Surat Dakwaan Jaksa Keliru
Dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, penggunaan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam dakwaan jaksa itu keliru. Adapun pasal tersebut berbunyi "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Desmihardi menyebut tak ada keonaran yang ditimbulkan dari kebohongan Ratna. Ia mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keonaran itu berarti kegemparan, keributan, dan kerusuhan. Ketiga pemaknaan itu, menurut dia, tak terjadi dalam kasus kebohongan Ratna.
Alhasil, Desmihardi menyebut jaksa sangat keliru jika menyebut kebohongan Ratna menyebabkan keonaran. “Bahwa dalam surat dakwaannya, untuk mengkonstruksikan agar keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 ini dapat terpenuhi, JPU mencoba menguraikan seolah-olah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan oleh beberapa orang dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lentera Muda Indonesia yang menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap terdakwa ditindak,” kata dia.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengamat Hukum Pertanyakan Unsur Keonaran
Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 dan berlangsung tak lebih dari 1 jam. Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu, JPU menyebut Ratna Sarumpaet membuat keonaran lewat berita bohong ihwal penganiayaan dirinya. Ratna mengaku dianiaya oleh sejumlah orang saat berada di Bandung pada 21 September 2018.
Akibat berita yang disebarkan Ratna, calon presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah anggota timnya menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan juru kampanye timses Prabowo - Sandiaga. Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi face lift di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo pun memecat Ratna dari tim.