TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia, mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, 12 Maret 2019,” ujar Hakim Ketua Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Rizky Amelia Jadikan Investigasi Tim Panel Perkuat Gugatan Pidana
Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin -kini nonaktif-, Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman. Dalam persidangan, ketiganya diwakili oleh pengacaranya masing-masing.
Pengacara Rizky Amelia, Heribertus S. Hartojo mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas, khususnya surat kuasa dari masing-masing pihak.
Menurut pantuan Tempo, sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan pengacara dari pihak penggugat dan tergugat. “Perdebatan tadi soal pendapat mengenai surat kuasa dari pihak BPJS. Karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang kami gugat selaku anggota BPJS,” kata Heribertus.
Selain itu, pengacara dari pihak BPJS belum melengkapi berkasnya, seperti surat kuasa untuk tergugat dua dan tiga belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Juru bicara PSI bidang Perempuan, Dara Adinda, mengatakan kasus Rizky Amelia merupakan puncak gunung es dari bobroknya sistem hukum yang menyangkut perempuan di Indonesia. TEMPO/Amston Probel
Pengacara Guntur Witjaksono dan M. Aditya Warman, Togar S.M Sijabat menjelaskan kehadiran dirinya mewakili BPJS Ketenagakerjaan secara kelembagaan, bukan secara anggota adalah sudah benar. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tentu pasal 1. Di situ lebih jelas wewenang BPJS apa dan Direksi apa. Penggugat memakai kata selaku anggota Dewan Pengawas BPJS dalam gugatannya. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ, tidak ada lagi bicara pribadi,” kata dia.
Rizky Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan senilai itu dianggap sepadan dengan yang telah dialami.
Kuasa hukum Rizky Amelia lainnya, Sinta Halim mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya, Kamis, 31 Januari 2019.
Baca: Kekerasan Seksual Berbuntut Gugatan Rp 1 Triliun, Ini Kata BPJS
Selain mengajukan gugatan perdata, Rizky Amelia telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sudah dilakukan tak lama setelah Rizky mengungkap sendiri apa yang dialaminya itu ke publik pada 28 Desember 2018.
Perempuan itu mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Rizky mengaku mencari perlindungan tapi tak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak tersebut. Syafri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia.
Adapun pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tak akan menghalangi langkah gugatan perdata Rizky Amelia. "Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Kamis, 31 Januari 2019.