Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Gugatan Perdata Rizky Amelia Ditunda, Ini Sebabnya

image-gnews
Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia, mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, 12 Maret 2019,” ujar Hakim Ketua Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Baca: Rizky Amelia Jadikan Investigasi Tim Panel Perkuat Gugatan Pidana

Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin -kini nonaktif-, Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman. Dalam persidangan, ketiganya diwakili oleh pengacaranya masing-masing.

Pengacara Rizky Amelia, Heribertus S. Hartojo mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas, khususnya surat kuasa dari masing-masing pihak.
Menurut pantuan Tempo, sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan pengacara dari pihak penggugat dan tergugat. “Perdebatan tadi soal pendapat mengenai surat kuasa dari pihak BPJS. Karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang kami gugat selaku anggota BPJS,” kata Heribertus.

Selain itu, pengacara dari pihak BPJS belum melengkapi berkasnya, seperti surat kuasa untuk tergugat dua dan tiga belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Juru bicara PSI bidang Perempuan, Dara Adinda, mengatakan kasus Rizky Amelia merupakan puncak gunung es dari bobroknya sistem hukum yang menyangkut perempuan di Indonesia. TEMPO/Amston Probel

Pengacara Guntur Witjaksono dan M. Aditya Warman, Togar S.M Sijabat menjelaskan kehadiran dirinya mewakili BPJS Ketenagakerjaan secara kelembagaan, bukan secara anggota adalah sudah benar. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tentu pasal 1. Di situ lebih jelas wewenang BPJS apa dan Direksi apa. Penggugat memakai kata selaku anggota Dewan Pengawas BPJS dalam gugatannya. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ, tidak ada lagi bicara pribadi,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizky Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan senilai itu dianggap sepadan dengan yang telah dialami.

Kuasa hukum Rizky Amelia lainnya, Sinta Halim mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca: Kekerasan Seksual Berbuntut Gugatan Rp 1 Triliun, Ini Kata BPJS

Selain mengajukan gugatan perdata, Rizky Amelia telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sudah dilakukan tak lama setelah Rizky mengungkap sendiri apa yang dialaminya itu ke publik pada 28 Desember 2018.

Perempuan itu mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Rizky mengaku mencari perlindungan tapi tak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak tersebut. Syafri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia.

Adapun pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tak akan menghalangi langkah gugatan perdata Rizky Amelia. "Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Kamis, 31 Januari 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 jam lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

20 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

20 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

23 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

30 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.