TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu 6 Maret 2019. Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka dalam perusakan barang bukti terkait praktik mafia pengaturan skor.
Baca:
Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen Joko Driyono
Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik masih perlu mencari konfirmasi beberapa barang bukti kepada Joko. “Saat ini masih diperiksa. Agendanya masih sama,” ujar Argo lewat pesan singkat, Rabu siang.
Pemeriksaan Joko Driyono hari ini menjadi yang keempat kalinya oleh tim satgas yang sama. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin 18 Februari 2019 dan Kamis 21 Februari 2019. Kedua pemeriksaan masing-masing berlangsung sekitar 21 jam.
Ia kemudian kembali diperiksa pada 27 Februari 2019. Namun hanya berlangsung selama 4 jam lantaran terpotong. Semua merujuk kepada sangkaan bahwa Joko memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.
Baca:
Polisi Jelaskan Uang Rp 300 Juta di Apartemen Joko Driyono
Polisi menggunakan sejumlah pasal yang dapat disangkakan kepada Joko Driyono. Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pemberatan. Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI ini juga akan dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Ada pula jerat Pasal 233 KUHP untuk Joko Driyono tentang perusakan barang bukti. Lalu, Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.