TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet menyayangkan alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Baca juga: Sidang Eksepsi, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Menurut Ratna, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut. “Saya kan sudah berumur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru dialihkan,” kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Meski begitu, Ratna mengaku tak bisa berbuat apa-apa, sehingga ia harus menerima keputusan hakim yang menurutnya bersifat mutlak. Ratna pun sempat menceritakan dirinya yang jatuh sakit saat dua bulan pertama menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. “Apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” ujar Ratna.
M majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu. “Di persidangan, terdakwa (Ratna Sarumpaet) juga dinyatakan sehat,” ujar Joni.
Dalam persidangan pada Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahan rumah atau kota. Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan.
"Bu RS rentan akan penyakit. Beliau sakit-sakitan waktu masa penahanan, dan apabila dilanjutkan terus menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya," kata Desmihardi.
Berdasarkan surat permohonan pengalihan status penahanan, Desmihardi juga mengatakan kalau tim pengacara menemukan indikasi gejala depresi yang dialami Ratna. Ia menyebut sejak tahun lalu, kondisi kejiwaan Ratna berada dalam pengawasan dan perawatan psikiater dr. Fidiansyah.
Alasannya, dia menamahkan, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi, stres atau depresi. Fidiansyah, kata Desmihardi, telah dimintai keterangannya oleh polisi semasa penyidikan dan dimuat dalam berkas perkara.
Selama dirawat oleh Fidiansyah, Ratna diwajibkan mengonsumsi obat antidepresan secara rutin. Wanita berusia 69 tahun itu juga diharuskan berkonsultasi secara rutin dan intens kepada Fidiansyah. "Hal itu sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," tutur Desmihardi.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet sudah dua kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengajuan pertama pada 8 dan 29 Oktober 2018, namun ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Bocorkan Isi Eksepsi
Kedua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina pun menyatakan dirinya siap menjadi jaminan agar permohonan pengalihan status tahanan ibunya menjadi tahanan kota dikabulkan. Hakim ketua Joni mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Jawaban akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2019.