TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2019. Pleidoi dalam perkara premanisme tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya yaitu Anshori Thoyib.
Baca:
Jaksa Hercules Dicaci Maki Usai Sidang Tuntutan
"Menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke KUHP," kata Anshori membacakan pleidoi.
Menurut Anshori, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepada Hercules. Untuk itu, Anshori meminta kliennya yang berumur 50 tahun itu dibebaskan. "Atau setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar dia.
Selain itu, Anshori juga meminta hakim mengembalikan kemampuan, kedudukan, serta harkat martabat Hercules seperti sebelumnya. Terakhir, mereka meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Simak pula :
Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Saya Tidak Takut Peluru
Sebelumnya, Hercules dituntut hukuman tiga tahun penjara atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan milik PT Nila Alam. Hercules dan komplotannya menduduki lahan yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat tersebut sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dakwaan untuk mereka kemudian dibuat terpisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.
Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Premanisme: Hercules Dituntut, Polisi Gerebek Lokasi Lain
Tuntutan yang serupa untuk Hercules ditujukan pula kepada Handi Musyawan yakni tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby Cs dituntut dua tahun penjara. Semuanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama oleh jaksa penuntut umum.