TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal merasa tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak tepat sasaran. Dia mengaku tidak ikut bersama anak buahnya melakukan perusakan dan pendudukan paksa atas sebidang lahan seperti yang dimaksud dalam dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum.
Baca berita sebelumnya:
Pleidoi Hercules: Minta Bebas dan Dikembalikan Martabatnya
"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby Cs," kata Hercules dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2019.
Bobby yang memiliki nama asli Fransisco Soares Recardo merupakan tangan kanan Hercules. Hercules, Bobby dan sembilan orang lainnya anak buah Hercules didakwa menduduki lahan seluas dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres.
Pendudukan terjadi sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa itu, mereka juga didakwa melakukan kekerasan.
Baca berita sebelumnya:
Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 1 Desember 2018, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu berujar, Bobby merupakan orang yang mengenalkan Handi Musyawan kepada Hercules. Handi adalah ahli waris dari Thio Ju Auw yang mengklaim memiliki lahan PT Nila Alam melalui Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003.
Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hercules, Bobby, Handi dan pengacara bernama Sofian Sitepu kemudian bertemu untuk membicarakan keabsahan putusan itu sebelum melakukan pendudukan. Handi lantas memberi kuasa lapangan dan kuasa jual kepada Hercules. Sofian Sitepu juga diketahui diberikan surat kuasa.
Baca:
Datang Ber-60, Begini Hercules Coba Kuasai Lahan di Kalideres
Dalam pleidoinya, Hercules mengatakan hanya menghadiri pemasangan plang atas nama Thio Ju Auw di atas lahan PT Nila Alam tersebut. Dia mengaku tidak mengikuti dan mengetahui apa yang dilakukan Bobby sebelumnya di lahan tersebut. "Saat itu saya hanya datang untuk pasang plang, saya datang bersama kuasa hukum atau pengacara (Sofian Sitepu)," katanya.
Hercules menambahkan, semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum juga tidak melihat dirinya melakukan kekerasan. Untuk itu, tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa dirasanya tidak adil. "Bahkan saudara Bobby pun, saksi tidak melihat," kata Hercules.