Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sabu Andi Arief Dihentikan, Ini Penjelasan Mabes Polri

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Wakil Sekretaris Partai Demokrat, Andi Arief saat mendatangi Kantor BNN Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.  Andi positif menggunakan Sabu setelah ditangkap di kamar hotel Peninsula hari Ahad, 3 Maret lalu. TEMPO/Amston Probel
Wakil Sekretaris Partai Demokrat, Andi Arief saat mendatangi Kantor BNN Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Andi positif menggunakan Sabu setelah ditangkap di kamar hotel Peninsula hari Ahad, 3 Maret lalu. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Muhammad Iqbal mengatakan pengusutan kasus penggunaan narkoba jenis sabu oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief  dihentikan, karena tidak ditemukan barang bukti.

Baca juga: Rehabilitasi Rawat Jalan, Andi Arief Dirujuk ke RSKO Cibubur

"Karena tidak ada barang bukti, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ujar Iqbal di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019. 

Selain itu, kata Iqbal, dari pemeriksaan Andi Arief tidak terhubung dengan jaringan pengedar narkoba. Dalam kondisi tersebut Andi hanya dikategorikan sebagai pengguna.

Maka, kata Iqbal, berdasarkan surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika. 

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita. Menurut dia ketentuan tersebut berlaku secara umum. "Itu memang sudah ketentuan, dan berlaku secara umum," ujar Riza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riza mengatakan, proses rehabilitasi akan diawali dengan observasi terhadap kondisi Andi Arief, terutama gejala yang muncul setelah adanya pemutusan dalam mengkonsumsi narkotika. 

Kata dia, gejala tersebut bisa terjadi dalam bentuk fisik dan psikologis. "Biasanya beberapa hari setelah adanya pemutusan mengkonsumsi narkotika akan mulai terlihat gejala-gejalanya, seperti gangguan berpikir, sakit," ujarnya. 

Andi Arief hari ini mulai menjalani rehabilitasi di BNN, dia pun menyatakan siap untuk menjalani rehabilitasi. "Alhamdulillah, siap," ujar Andi. 

Baca juga: Buru Bandar Sabu, Polisi Akan Geledah Rumah Andi Arief

Penasehat hukum Andi Arief, Dedy Yahya menjamin bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalani rehabilitasi. "Pak Andi Arief kooperatif, dia tidak akan kabur," ujar Dedy. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

9 jam lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

Dari penggeledahan itu, BNN temukan dua bungkus kemasan teh Cina berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi.


Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

Panelis mengingatkan Calon Dewas KPK Iskandar Mz soal perbedaan fungsi antara dewas dengan komisioner KPK.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

5 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

12 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

15 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

16 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

21 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

21 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

24 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.