TEMPO.CO, Bekasi - Seorang suami bunuh istri hingga tewas memusuk di Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga, N dibunuh suaminya, S, yang cemburu usai melihat percakapan N di telepon genggam dengan lelaki lain.
Baca juga: Andi Arief Boleh Pulang, Polisi Sebut Besok Jalani Rehabilitasi
Kepala Polsek Serang Baru Ajun Komisaris Wito mengatakan, tersangka S menghabisi nyawa istrinya pada Rabu dini hari, 27 Februari 2019. Tapi, jenazah korban baru ditemukan warga lima hari kemudian dalam kondisi membusuk.
"Warga mencium aroma tidak sedap, kemudian diperiksa," kata Wito, Rabu, 6 Februari 2019. Polisi yang mendapatkan laporan segera ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa korban tewas dibunuh.
Keterangan saksi dan hasil olah TKP, pelakunya mengarah kepada S yang tak lain merupakan suaminya sendiri. "S ditangkap sejam setelah dimulai penyelidikan," kata Wito.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dibantu oleh kawannya berinisial M yang ditangkap di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. "Korban tewas setelah dibekap menggunakan bantal dan handuk, serta dicekik lehernya," ujar dia.
M, menurut dia, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan, S yang menjadi tersangka utama hanya memegangi kaki dan tangan agar korban tidak meronta-ronta ketika dieksekusi. "Korban dihabisi ketika sedang tidur pulas sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Wito.
S, kata dia, nekat melakukan perbuatannya didasari rasa cemburu. Soalnya, kata dia, tersangka pernah mendapati korban berkomunikasi dengan laki-laki lain yang diduga selingkuhannya. "Korban dan tersangka sempat ribut berkepanjangan, sampai akhirnya pisah ranjang," ujar Wito.
Puncaknya, tersangka merencanakan pembunuhan pada Selasa sore, 26 Februari 2019. Dia mengajak kawannya, M, untuk melakukan perbuatan kejianya tersebut. Usai melakukan, tersangka utama pergi ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian, sedangkan tersangka M pergi ke Jonggol untuk menggadaikan sepeda motor korban.
Baca juga: Sidang Eksepsi, Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Akibat perbuatannya, suami bunuh istri itu mendekam di sel tahanan Polsek Serang Baru. S dan M dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun. Barang bukti disita berupa bantal, sepeda motor, hasil otopsi, dan kardus telepon genggam.