TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru ihwal Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anies menyebut, peraturan gubernur itu dikeluarkan bukan untuk merombak tim yang sudah ada.
Justru, dia melanjutkan, TGUPP jadi lebih terbuka melibatkan aparatur sipil negara (ASN). "Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies Baswedan di SDN Pondok Labu 01 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca : DKI Mau Jual Saham Bir, Anies Baswedan: Jakarta Butuh Air Bersih
Kebijakan baru itu tertuang dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Pergub ini ditetapkan pada 19 Februari 2019.
Sementara aturan lama ditemukan dalam Pergub 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Anies kemudian mengubah aturannya menjadi Pergub 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
Di pergub lama ataupun baru sama-sama mengatur bahwa anggota TGUPP terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan atau non PNS. Dari pantauan Tempo, ada tiga perbedaan dalam dua pergub itu.
Baca Juga:
Pertama, tanggung jawab TGUPP yang mulanya di bawah gubernur dan wakil gubernur berubah. Kini TGUPP hanya bertanggung jawab, dievaluasi, dan dimonitor oleh gubernur.
Dalam Pergub 16/2019, Anies pun merombak susunan keanggotaan TGUPP dan mengurangi bidang tim itu dari tujuh menjadi lima. Pergub baru itu mencantumkan, susunan keanggotaan TGUPP terdiri dari Ketua TGUPP merangkap anggota, Bidang Respons Strategis, Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi, Bidang Pengelolaan Pesisir, serta Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan
Sementara dalam aturan lama di Pergub 187/2017 tertulis enam bidang TGUPP dan satu ketua dengan rincian Ketua TGUPP merangkap anggota, Bidang Pengelolaan Pesisir, Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja, Bidang Harmonisasi Regulasi, Bidang Pencegahan Korupsi, dan Bidang Percepatan Pembangunan.
Simak pula :
Pergub Rusun Anies Digugat, TGUPP: Tidak Punya Legal Standing
Perbedaan ketiga tampak dari pasal soal tata kerja. Dalam Pasal 26 Pergub 16/2019 tertera bahwa TGUPP dapat di diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya. Sementara dalam Bab tentang tata kerja di Pasal 33 Pergub 187/2017 tak rinci menjelaskan TGUPP bakal memperoleh tunjangan atau uang pengganti transport.
Anies Baswedan tak menjelaskan rinci alasan penambahan uang iu. "Itu sih teknis saja," ujar dia. Dengan pergub baru ini, Anies tak lagi memberlakukan Pergub 187/2017 dan Pergub 196/2017.