Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Ubah Pergub TGUPP, Ini 3 Perbedaan dari Versi Lama

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada peresmian tiga JPO di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada peresmian tiga JPO di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru ihwal Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anies menyebut, peraturan gubernur itu dikeluarkan bukan untuk merombak tim yang sudah ada.

Justru, dia melanjutkan, TGUPP jadi lebih terbuka melibatkan aparatur sipil negara (ASN). "Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies Baswedan di SDN Pondok Labu 01 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.

Baca : DKI Mau Jual Saham Bir, Anies Baswedan: Jakarta Butuh Air Bersih

Kebijakan baru itu tertuang dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Pergub ini ditetapkan pada 19 Februari 2019.

Sementara aturan lama ditemukan dalam Pergub 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Anies kemudian mengubah aturannya menjadi Pergub 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.

Di pergub lama ataupun baru sama-sama mengatur bahwa anggota TGUPP terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan atau non PNS. Dari pantauan Tempo, ada tiga perbedaan dalam dua pergub itu.

Pertama, tanggung jawab TGUPP yang mulanya di bawah gubernur dan wakil gubernur berubah. Kini TGUPP hanya bertanggung jawab, dievaluasi, dan dimonitor oleh gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pergub 16/2019, Anies pun merombak susunan keanggotaan TGUPP dan mengurangi bidang tim itu dari tujuh menjadi lima. Pergub baru itu mencantumkan, susunan keanggotaan TGUPP terdiri dari Ketua TGUPP merangkap anggota, Bidang Respons Strategis, Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi, Bidang Pengelolaan Pesisir, serta Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan

Sementara dalam aturan lama di Pergub 187/2017 tertulis enam bidang TGUPP dan satu ketua dengan rincian Ketua TGUPP merangkap anggota, Bidang Pengelolaan Pesisir, Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja, Bidang Harmonisasi Regulasi, Bidang Pencegahan Korupsi, dan Bidang Percepatan Pembangunan.

Simak pula :
Pergub Rusun Anies Digugat, TGUPP: Tidak Punya Legal Standing

Perbedaan ketiga tampak dari pasal soal tata kerja. Dalam Pasal 26 Pergub 16/2019 tertera bahwa TGUPP dapat di diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya. Sementara dalam Bab tentang tata kerja di Pasal 33 Pergub 187/2017 tak rinci menjelaskan TGUPP bakal memperoleh tunjangan atau uang pengganti transport.

Anies Baswedan tak menjelaskan rinci alasan penambahan uang iu. "Itu sih teknis saja," ujar dia. Dengan pergub baru ini, Anies tak lagi memberlakukan Pergub 187/2017 dan Pergub 196/2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

14 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

15 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

17 jam lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

20 jam lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

21 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

23 jam lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS