TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menerima aduan terkait jual beli jabatan. Menurut Anies, laporan yang masuk ke Inspektorat DKI baru sekadar keluh kesah aparatur sipil negara (ASN).
"Sejauh ini aduan yang masuk, paling tidak sampai dengan hari Rabu itu lebih pada keluh kesah, bukan aduan material," kata Anies di SDN Pondok Labu 01 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca: DPRD Ungkap Kejanggalan Rotasi Pejabat DKI di Era Anies
Itu artinya, kata Anies, jual beli dalam perombakan pejabat DKI hanya sebatas tudingan. Sebab belum ada laporan dari pejabat yang mengetahui praktik lancung itu.
Inspektorat DKI sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait isu praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan DKI. Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor.
Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surar dikeluarkan pada 1 Maret 2019.
Baca: Anies Minta Rotasi Pejabat DKI Tak Dipandang Politis
Michael mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Ia meminta Kepala OPD yang terlibat untuk segera melapor ke inspektorat.
Adapun surat itu terbit setelah ribut-ribut rotasi pejabat DKI dan jual beli jabatan. Anggota Komisi A DPRD DKI William Yani menilai ada pelanggaran dalam penurunan jabatan alias demosi setelah mendengar aduan lurah dan camat. Sementara Anies menyebut, pandangan anggota dewan adalah pemikiran politisi yang mengganti kader atas pertimbangan kepentingan tertentu. "Orang yang terbiasa mengganti orang karena kepentingan melihat pergantian karena proses rotasi, mutasi yang normal jadi berpikirnya politis," kata Anies.