TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan minim komunikasi soal rencana jual saham bir PT Delta Djakarta.
Baca: Jual Saham Bir, Anies Bandingkan Saat DKI Tutup Hotel Alexis
Bahkan, M Taufik mengaku baru mengetahui soal surat Anies ke DPRD DKI per Mei 2018 mengenai rencana penjualan saham bir.
"Pak Anies udah bersurat ke kami, (tapi) saya baru tahu juga beberapa waktu yang lalu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jumat, 8 Maret 2019.
Usai penyerahan surat rencana penjualan saham bir ke DPRD DKI, Taufik mengatakan tak ada komunikasi lebih lanjut antara Anies dengan dewan.
Walaupun ia baru mengetahui rencana Pemprov DKI menjual saham Pemprov DKI di perusahaan bir PT Delta Djakarta, Taufik mengatakan fraksi Gerindra di DPRD DKI menyetujui rencana itu.
"Kami mendukung keputusan Anies tanpa riset, udah lah itu (saham bir) haram memang," kata dia.
Minimnya komunikasi soal penjualan saham bir juga dilontarkan Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus. Ia menjelaskan soal rencana jual saham bir tak bisa hanya melalui surat, tapi juga memerlukan penjelasan lebih lanjut atau rasionalisasi.
"Libatkan kami, karena DPRD bukan sekedar lembaga stempel, dan kami tidak mau di ujung disalahkan karena mal-administrasi. Silakan penuhi syaratnya," ungkap Bestari.
Bestari menjelaskan ada mekanisme yang harus dilalui Anies dalam pelepasan saham oleh pemerintah, yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jika mekanisme itu terpenuhi, Bestari memastikan DPRD DKI tak akan mengganjal niatan Anies melepas saham PT Delta.
Melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), Anies bersiap menjual saham PT Delta Djakarta pada 2019. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca: Alasan PA 212 Demo DPRD dan Bela Anies Jual Saham Perusahaan Bir
Prasetio menyatakan tetap menolak rencana Pemprov DKI Jakarta menjual saham bir di PT Delta Djakarta. Menurut dia, perusahaan bir itu tidak merugikan Pemprov DKI Jakarta dan justru memberikan dividen bagi keuangan daerah.