TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap penyanyi Zukifli alias Zul Zivilia didasarkan atas informasi masyarakat. Masyarakat meresahkan peredaran narkoba di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Polisi Sebut Zul Zivilia Pengedar Narkoba, Apa Perannya?
Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan menangkap tiga orang. “Dari tangan mereka disita 0,5 gram sabu,” kata Argo, Jumat 8 Maret 2019.
Polisi kemudian mendalami keterangan dari tiga orang itu dan mendapat informasi tentang sebuah apartemen yang digunakan oleh anggota komplotan. Saat polisi datang, Zul serta dua kawannya, Rian dan Rasyid, tengah mengemas sabu dan ekstasi dalam paket-paket kecil. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 24 ribu ekstasi dan 9,54 kilogram sabu.
Menurut Argo, pengembangan masih berlanjut dan polisi bergerak ke Sumatera Selatan. Di sana polisi menemukan sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang lebih besar.
Baca: Bukti Narkoba Zul Zivilia 9 Kilogram Sabu dan 24 Ribu Ekstasi
Total keseluruhan narkotika yang disita mencapai 50 kilogram sabu dan 50 ribu pil ektasi. Jaringan ini sudah terlacak mengedarkan sabu dan pil ektasi di sejumlah kota seperti, Jakarta, Surabaya, Palembang hingga Lampung. Polisi telah menetapkan Zul Zivilia dan delapan orang temannya sebagai tersangka.