TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Kemendagri, kata Akmal, tak mengaturnya dalam regulasi formal.
Baca: Gerindra Sebut Sandiaga Uno Tak Mungkin Jabat Lagi Wagub DKI
"Cuma dalam etika pemerintahan, itu tidak normal dan kurang elok," kata Akmal, Jumat, 8 Maret 2019.
Isu tentang Sandiaga bakal kembali ke kursi wakil gubernur muncul setelah partai pengusung tak kunjung bersepakat menetapkan wakil gubernur pengganti Sandiaga. Karena itu muncul dugaan, penetapan wakil gubernur sengaja diulur sampai Pemilihan Presiden 2019 berakhir. Jika pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kalah, maka Sandiaga berpeluang kembali mendampingi Anies Baswedan.
Menurut Akmal, meski skenario itu dimungkinkan, namun dua nama calon wakil gubernur yang sudah diserahkan ke Gubernur Anies Baswedan tidak mungkin lagi diganti. Apalagi bila nama-nama itu sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Sebelumnya, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung pasangan Anies -Sandiaga, telah menetapkan dua calon wagub pengganti Sandiaga. Mereka adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Gubernur Anies telah menyerahkan surat penetapan dari partai kepada DPRD pada Senin, 4 Maret 2019.
Akmal menegaskan, anggota dewan tak bisa menolak dua calon yang sudah diusulkan itu. Suka atau tidak suka, DPRD harus menentukan satu dari dua nama itu untuk ditetapkan sebagai wakil gubernur. "DPRD tidak pada posisi menolak. Undang-undang mengamanatkan mereka wajib melakukan pemilihan atas tata tertib yang dibuat DPRD," kata Akmal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menuturkan, anggota dewan harus membuat tata tertib (tatib) pemilihan wagub terlebih dulu. Setelah itu akan ada rapat paripurna yang harus dihadiri dua per tiga dari 106 anggota dewan. Suara voting bakal sah jika jumlah anggota kuorum.
Baca juga: Pengamat: Peluang Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI Masih Terbuka
Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno. Menurut Akmal, persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.