TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap pria bernama Heri Irawan, 42 tahun, karena kedapatan membawa ganja seberat 2,32 gram. Penangkapan itu dilakukan saat polisi tengah menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca juga: Pakai Ganja, Pesinetron Claudio Martinez Ditangkap Polisi
"Polisi memeriksa tersangka lantaran gerak-geriknya mencurigakan,” kata Kepala Satlantas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Lilik Sumardi melalui pesan singkat.
Baca juga:
Mahasiswa Ini Edarkan 20 Kilogram Ganja dalam 8 Bulan di Kampus
Polisi menggeledah badan Heri dan menemukan ganja yang disimpan di balik pakaiannya. "Tersangka diketahui adalah tukang parkir," kata Lilik. Tersangka dijerat pasal 111 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.